Dede Yusuf: Nasib Pemindahan IKN Ada di Tangan Prabowo

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).(Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan keputusan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara sepenuhnya berada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah pemindahan ibu kota harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara di tengah tekanan ekonomi global.

Dede menilai pemerintah tidak dapat memaksakan percepatan pemindahan ibu kota apabila kondisi fiskal negara belum memungkinkan. Pasalnya, proyek pembangunan IKN membutuhkan anggaran besar yang harus disesuaikan dengan prioritas nasional saat ini.

“Oleh karena itu kita memberikan kebijakan ini kepada presiden. Presidenlah yang menetapkan, karena yang tahu keuangan negara adalah presiden,” kata Dede saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Ia mengingatkan agar anggaran negara tidak terserap habis untuk proses perpindahan ibu kota tanpa memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga : Prabowo Antusias Hadiri Penyerahan Uang Sitaan, Sebut Total Setoran ke Kas Negara Capai Rp40 Triliun

“Jangan sampai kita mengeluarkan keuangan negara yang begitu besar pada saat ekonomi sedang krisis, ternyata anggaran kita habis hanya untuk melakukan proses perpindahan yang tentu tidak terlalu berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Politikus tersebut menilai fokus utama pemerintahan saat ini adalah menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, ketidakpastian jadwal pemindahan ibu kota dinilai tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan pusat yang hingga kini masih berjalan dari Jakarta.

“Jadi menurut kami ketidakpastian pemindahan ibu kota itu sebetulnya tidak mengganggu pemerintah pusat,” katanya.

Dede juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ia menegaskan keputusan akhir terkait pemindahan ibu kota tetap berada di tangan presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga  Suasana Panas di Lingkar Kabinet Prabowo, Analis Sebut Pergeseran Keseimbangan Politik Terjadi

“Intinya kita tunggu kebijakan presiden, apakah ‘go’ atau belum ‘go’. Karena konteksnya adalah kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU IKN dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026). Dalam putusannya, MK menegaskan status Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

Baca Juga : Prabowo Bahas Giant Sea Wall Pantura, Pemerintah Siapkan Kawasan Ekonomi Baru di Pesisir Utara Jawa

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah presiden menetapkan dan memberlakukan Keppres terkait perpindahan tersebut.

“Artinya, berlakunya pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden,” kata Adies sebagaimana dikutip dari keterangan resmi MK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *