Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penguatan penyidikan dilakukan menjelang agenda sidang praperadilan yang diajukan pihak Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung memperdalam konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengurai hubungan antara tindak pidana asal, aliran dana, hingga aset yang menjadi perhatian penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga : Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026 di Senayan
Penyidik juga terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui aliran dana sekaligus keterkaitan aset dengan perkara yang tengah disidik.
Penguatan penyidikan tersebut berlangsung di tengah proses praperadilan yang diajukan pihak Febrie. Sebelumnya, pihak Febrie mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.
Permohonan itu antara lain mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari dan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Sembilan Kejagung telah memeriksa enam saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (13/8/2026) dan Jumat (14/8/2026).
Empat saksi diperiksa pada Kamis, yakni ERH, TYT, MJ, serta pihak dari PT SU. Sementara pada Jumat, penyidik memeriksa dua saksi dari kalangan swasta berinisial BH dan LW.
Baca Juga : Eks Pejabat Pajak Ingin Jadi Hakim Agung, I Wayan Sudirta Pertanyakan Motivasinya
Kejagung menyebut pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus mendukung penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menjelang persidangan praperadilan, kekuatan dan kecukupan alat bukti penyidik menjadi salah satu aspek yang akan menjadi perhatian. Kejagung harus dapat mempertanggungjawabkan dasar hukum penetapan Febrie sebagai tersangka maupun tindakan penyidikan yang dipersoalkan melalui praperadilan.
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.












