KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • Bagikan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jatim, Kamis (30/4/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan sedianya dilakukan pada Senin (18/5/2026), namun ditunda setelah Muhadjir mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Muhadjir terkait kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara Muhadjir,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Namun, menurut dia, Muhadjir telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya sekaligus meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK.

Baca Juga : Mensos Temui Pimpinan KPK, Laporkan Proses Pengadaan

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” kata Budi.

KPK menilai keterangan Muhadjir diperlukan untuk mendalami proses pengelolaan dan distribusi kuota haji yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Selain itu, nama pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, turut diperiksa dan sempat dicekal ke luar negeri, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan perkara semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, Ishfah juga ditahan penyidik.

Baca Juga : Billy Beras Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

Dalam perjalanannya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, mantan Menteri Agama itu kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Baca Juga  KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *