Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai menerapkan langkah tegas untuk meningkatkan disiplin kehadiran anggota dewan dalam setiap agenda resmi, khususnya rapat paripurna. Salah satu kebijakan yang akan diberlakukan adalah pengumuman secara terbuka nama anggota DPRD yang tidak hadir beserta keterangan ketidakhadirannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua BK DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalitas, transparansi, serta menjaga marwah lembaga legislatif di hadapan masyarakat.
“Dalam rapat paripurna nantinya akan disampaikan nama anggota yang tidak hadir berikut keterangannya sesuai prosedur,” kata Abdul Rahim usai Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, setiap anggota DPRD yang berhalangan hadir tetap memiliki hak untuk menyampaikan izin maupun alasan ketidakhadiran melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, keterbukaan informasi kepada publik dapat berjalan tanpa mengesampingkan aturan dan etika kelembagaan.
BK DPRD Tanah Bumbu menilai disiplin kehadiran merupakan salah satu indikator penting dalam mendukung efektivitas kerja lembaga perwakilan rakyat. Kehadiran anggota dewan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta amanah yang diberikan masyarakat.
Selain meningkatkan kedisiplinan internal DPRD, Abdul Rahim berharap budaya transparansi dan penghormatan terhadap forum resmi dapat diterapkan oleh seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ia menegaskan kebijakan pengumuman ketidakhadiran tersebut bukan bertujuan untuk mempermalukan atau menyalahkan pihak tertentu. Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya bersama membangun etika kelembagaan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Abdul Rahim.












