Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Live Streaming Pornografi di Media Sosial, Pelaku Raup Uang dari Gift Digital

  • Bagikan
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial. Seorang tersangka berinisial SR diamankan setelah diduga menayangkan konten tidak senonoh demi meraih popularitas sekaligus keuntungan finansial dari hadiah digital para penonton.

Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi pada 1 Mei 2026.

“Perkara ini berawal dari adanya laporan petugas yang sedang melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 1 Mei 2026,” ujar Immanuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SR diketahui mengoperasikan sebuah akun media sosial menggunakan nama inisial K. Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 28 hingga 30 April 2026 di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut Immanuel, tersangka menjalankan modus dengan melakukan live streaming bersama pengguna media sosial lainnya. Dalam siaran tersebut, SR membuat sebuah tantangan (challenge) yang harus diikuti para peserta.

Baca Juga : Kemensos dan Kementerian PU Targetkan 93 Gedung Sekolah Rakyat Permanen Rampung Juni 2026

Apabila peserta kalah dalam tantangan tersebut, mereka diwajibkan melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian menampilkan adegan bermuatan pornografi kepada para penonton.

“Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, mereka diminta untuk melakukan gerakan tertentu selama 10 detik, yang kemudian memunculkan tampilan bermuatan pornografi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa motif utama tersangka adalah meningkatkan popularitas akun media sosialnya dengan menambah jumlah pengikut (followers) dan penonton (viewers). Selain itu, SR juga memperoleh keuntungan ekonomi dari hadiah digital yang diberikan penonton selama siaran berlangsung.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penipuan Investasi Akademi Crypto, Terlapor Influencer Keuangan

Hadiah tersebut dikirim dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat melalui akun surat elektronik yang telah terverifikasi. Selanjutnya, dana hasil hadiah digital tersebut dicairkan dan dikonversi menjadi rupiah sebelum ditransfer ke akun dompet digital milik tersangka.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil dari hadiah digital tersebut sudah beberapa kali dicairkan dan ditransfer ke akun dompet digital DANA miliknya,” kata Immanuel.

Dalam proses penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu kartu SIM Telkomsel, dua akun media sosial yang digunakan tersangka, dua akun email, serta cetakan tangkapan layar kode OTP yang digunakan untuk mengakses akun terkait.

Baca Juga : KPK Periksa Empat Hakim Terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyiaran dan penyediaan konten pornografi.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau dikenakan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” ujar Immanuel.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Ditressiber Polda Metro Jaya dalam menindak penyebaran konten pornografi di ruang digital, sekaligus menjaga keamanan dan etika penggunaan media sosial di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *