Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penipuan Investasi Akademi Crypto, Terlapor Influencer Keuangan

  • Bagikan
Timothy Ronald dalam acara Akademi Crypto (Foto: Instagram.timothyronaldd/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan, hingga saat ini terdapat dua laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh Akademi Crypto. Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan-laporan itu baru diterima dan masih harus diolah terlebih dahulu oleh penyidik sebelum langkah hukum berikutnya dilakukan.

“Dua (laporan polisi) ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi. Artinya LP baru masuk, berarti kan menyiapkan administrasi penyidikan. Nah, terhadap klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Rabu (21/1/26).

Budi menambahkan, pemanggilan pihak terlapor baru akan dilakukan setelah penyidik memperoleh data dan fakta yang dianggap cukup. Penyidik juga masih menyesuaikan penerapan pasal pidana dengan KUHP baru yang berlaku, sehingga perlu adanya sinkronisasi dengan pihak kejaksaan.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Stand Up Comedy “Mens Rea”

“Sehingga proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini menyeret nama influencer keuangan terkenal, Timothy Ronald, yang dikenal gemar membahas kekayaan melalui aset kripto. Timothy kini tercatat sebagai terlapor dalam dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya.

“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (11/1/2026).

Bhudi memastikan polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,” tambahnya. Polisi juga akan mengundang pelapor untuk menganalisis bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan itu.

Baca Juga  Santri Bangun Pondok Pesantren, Pemerintah & PKB Bicara ROAN

Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @skyholic888 yang menyebut adanya pengaduan dari sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas yang dibangun Timothy bersama Kalimasada. Mereka menuding keduanya menggaet investor untuk menanamkan uang ke aset kripto demi memperkaya diri.

Baca Juga : Polda Kalsel dan Pemuda Banua Bersinergi Dukung Asta Cita Lewat Program Ketahanan Pangan

Akun tersebut mengklaim bahwa sekitar 3.500 orang mengalami kerugian dengan total nilai lebih dari Rp200 miliar. Unggahan itu juga menampilkan foto surat laporan resmi dari Polda Metro Jaya sebagai bukti bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti secara formal.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan, klarifikasi pelapor, dan verifikasi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan terlapor. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga kredibilitas investasi berbasis kripto di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *