Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Stand Up Comedy “Mens Rea”

  • Bagikan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Foto: PMJ/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Polda Metro Jaya berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono menyusul laporan yang masuk terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran materi provokatif.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa Pandji akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Selain Pandji, pihak kepolisian juga akan memintai keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Baik pelapor, saksi, maupun nanti pasti akan melakukan klarifikasi juga kepada Saudara PP yang sebagai terlapor,” ujar Reonald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga : Gus Ipul Tutup Rangkaian Kunjungan Sekolah Rakyat dengan Menyaksikan Polisi Cilik

Reonald menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Proses tersebut dilakukan seiring dengan penyusunan rencana penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, setelah rencana penyelidikan rampung, penyidik akan melayangkan surat undangan pemeriksaan kepada pelapor, saksi, hingga terlapor. Ia menegaskan bahwa saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan.

“Belum ada pemeriksaan terhadap saksi. Baru akan melayangkan surat undangan pemeriksaan,” kata Reonald.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Laporan tersebut diajukan oleh gabungan pemuda dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Dalam laporan itu, Pandji dituding telah melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan materi yang dinilai provokatif melalui konten stand up comedy dalam pertunjukan Mens Rea. Materi tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Mahfud MD: Polisi Aktif Tak Bisa Masuk Jabatan Sipil, Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan akan bersikap objektif dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Tegas! Wamen Dahnil: Skema Umrah One Stop Service di Asrama Haji Bukan Kewajiban, Hanya Opsi Tambahan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *