Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada Selasa (26/5/2026), lembaga antirasuah memeriksa empat hakim sebagai saksi untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat peradilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap para hakim yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
“Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan seluruhnya merupakan hakim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Empat hakim yang dipanggil untuk diperiksa adalah Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Timwas Haji DPR Soroti Minimnya Tenaga Kesehatan
Pemanggilan keempat hakim tersebut menunjukkan penyidikan KPK semakin mendalam. Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 itu tidak hanya menyeret pejabat struktural di lingkungan PN Depok, tetapi juga berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proses penanganan perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Penyidik menduga Eka dan Bambang meminta imbalan hingga Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di PN Depok. Selain dugaan suap, Bambang juga dijerat dengan pasal gratifikasi setelah diduga menerima aliran dana senilai Rp2,5 miliar dari transaksi penukaran valuta asing yang bersumber dari PT DMV sepanjang 2025 hingga 2026.
KPK menyatakan masih terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap empat hakim itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam penanganan perkara di lingkungan peradilan serta kemungkinan adanya pola yang lebih luas dalam pengurusan sengketa hukum.












