Nusawarta.id, Jakarta – Kurang lebih dalam setahun terakhir peristiwa pemadaman listrik menyeluruh (blackout) kerap terjadi secara berulang, terhitung sejak 2 Mei 2025 hingga 22 Mei 2026.
Rangkaian beruntun atas gangguan ini telah menimbulkan dampak luas bagi kehidupan masyarakat, stabilitas layanan publik, hingga kelancaran aktivitas ekonomi.
Direktur Eksekutif Koordinator Daulat Energi menyoroti tajam kinerja Dewan Komisaris PT. Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) yang dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menurutnya, keberadaan sepuluh anggota Dewan Komisaris yang saat ini menjabat patut dipertanyakan kualitas dan manfaatnya bagi perusahaan maupun kepentingan publik.
“Negara memberikan tunjangan, fasilitas operasional, dan gaji yang bernilai ratusan juta rupiah setiap bulannya, namun hingga kini tidak terlihat dampak positif maupun hasil pengawasan yang nyata untuk mencegah gangguan layanan yang berulang ini,” kata Ridwan, Rabu (3/6/2025).
Baca juga: Pemerintah Minta Maaf Lagi Soal Blackout, Dirut PLN Perlu Dievaluasi?
Apa yang dilakukan dewan komisaris PLN, menurut Ridwan tidak sesuai dengan regulasi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dimana, dewan komisaris memiliki tugas dan fungsi utama melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Dewan Komisaris diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.
Selain itu, amanat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Komisaris BUMN secara hukum juga memiliki tanggung jawab renteng.
Artinya, jika terjadi kerugian pada BUMN yang diakibatkan oleh kelalaian Komisaris dalam mengawasi, maka Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
Ridwan menilai anggaran besar yang disediakan negara seolah tidak memberikan manfaat signifikan bagi perbaikan kinerja perusahaan.
Baca juga: Listrik Jakarta Padam, Akibat Gangguan Suplai?
Daulat Energi juga menegaskan bahwa PLN sebagai aset vital negara dan tulang punggung utama perekonomian nasional tidak boleh semata dijadikan “sapi perah” maupun lahan pertukaran kepentingan politik yang mengabaikan tugas pelayanan publik.
“Penempatan jajaran pengawas dan pengelola harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan tanggung jawab, bukan pertimbangan politik semata,” ujar Ridwan.
Ridwan pun meminta perhatian serius Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Audit Independen Nasional untuk melakukan pemeriksaan objektif, mendalam, dan menyeluruh terhadap akar permasalahan penyebab terjadinya pemadaman listrik berulang.
“Tim tersebut juga diharapkan mengevaluasi kinerja direksi, dewan komisaris, dan seluruh jajaran manajemen PT PLN beserta anak perusahaannya, guna menegakkan akuntabilitas dan memperbaiki tata kelola perusahaan demi kepentingan umum,” pungkasnya.
Sementara itu, di tengah desakan berbagai pihak untuk pencopotan pimpinan PLN, hingga kini pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi terhadap jajaran direksi, dewan komisaris maupun manajemen PT PLN. (Dyt/red).












