Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menegaskan komitmennya memperkuat sistem pelayanan perizinan berbasis digital guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendukung pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komitmen itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, saat menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (4/6/2026).
Dalam forum tersebut, Pemkab Tanah Bumbu menyatakan sependapat dengan seluruh fraksi DPRD mengenai pentingnya penguatan sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi secara digital melalui platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Menurut M. Putu Wisnu Wardhana, penerapan sistem OSS-RBA diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan secara lebih cepat, mudah, dan memiliki kepastian prosedur maupun waktu penyelesaian.
“Pemerintah Daerah akan terus berupaya memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui OSS-RBA guna memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya saat membacakan jawaban Bupati.
Baca Juga : Kesbangpol Tanah Bumbu Ajak Seluruh Instansi Semarakkan Hari Lahir Pancasila 2026
Selain mendorong digitalisasi layanan, Raperda tersebut juga akan mengatur standar pelayanan, batas waktu penyelesaian izin sesuai tingkat risiko usaha, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Regulasi itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perizinan.
Pemkab Tanah Bumbu juga menaruh perhatian terhadap pemberdayaan UMKM melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, serta penyediaan pendampingan dan asistensi teknis bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh kegiatan usaha. Pengawasan dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko dengan melibatkan perangkat daerah teknis sesuai bidang usaha masing-masing.
Aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah juga tetap menjadi perhatian dalam setiap proses perizinan berusaha.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga : Tanah Bumbu Resmikan Gedung Dialisis RSUD, Perkuat Layanan Cuci Darah di Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta sejumlah tamu undangan.
Melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemkab Tanah Bumbu berharap dapat menghadirkan sistem pelayanan yang semakin modern dan efisien, sekaligus mendorong peningkatan investasi serta penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan.












