Hasbiallah: Kejagung Berpotensi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN

  • Bagikan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, dugaan kolusi dan korupsi dalam program tersebut dinilai berlangsung secara masif sehingga perlu diusut hingga tuntas.

“Kita harus mengapresiasi ketegasan Kejagung dalam membongkar korupsi MBG ini. Melihat besarnya peluang kolusi dan korupsi di BGN, sangat mungkin akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan Kejagung,” kata Hasbiallah, Minggu (14/6/2026).

Politikus PKB itu menilai Kejagung memiliki rekam jejak yang kuat dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pihak-pihak yang selama ini dianggap sulit tersentuh hukum. Karena itu, ia optimistis lembaga penegak hukum tersebut mampu mengurai jaringan dugaan korupsi dalam proyek MBG.

“Saya sebagai mitra kerja Kejagung percaya Kejagung serius dan mampu mengungkap jejaring korupsi BGN ini. Kita lihat track record Kejagung yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas jumbo yang melibatkan personal atau kelompok yang selama ini sulit disentuh hukum,” ujarnya.

Hasbiallah menegaskan Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang berpotensi merusak tujuan program tersebut.

Baca Juga : KPU Jaksel Mulai Matangkan Verifikasi Parpol Menuju Pemilu 2029

“MBG adalah proyek andalan Presiden Prabowo. Tentu beliau tidak ingin program prestisius ini dirusak oleh oknum yang menilap uang negara. Saya yakin Presiden mendukung upaya Kejagung membongkar korupsi yang menodai MBG,” katanya.

Ia juga meminta Kejagung bertindak tanpa pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, Hasbiallah mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan konsisten.

Baca Juga  Bawaslu Fokus Tingkatkan Kapasitas Pengawas Pemilu, Awasi Penggunaan AI di Pemilu

“Dengan dukungan Presiden, saya yakin Kejagung tidak perlu takut atau sungkan menjerat siapa pun yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi dalam proyek MBG. Publik juga harus terus mengawal agar kasus ini dituntaskan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lima Tersangka

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Tiga tersangka awal berasal dari jajaran pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana selaku Ketua BGN, Sony Sonjaya selaku Wakil Ketua BGN, dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yakni pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam sejumlah aspek pelaksanaan program MBG, mulai dari penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), proses verifikasi calon SPPG, hingga pengadaan barang.

Dalam proses verifikasi calon SPPG, Kejagung menemukan dugaan intervensi yang dilakukan pihak tertentu sehingga sejumlah calon SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut.

Baca Juga : Prabowo Bahas Hasil Kunjungan Luar Negeri, Kepercayaan Investor Global ke Indonesia Meningkat

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan mark up dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik, tablet, dan televisi. Untuk pengadaan motor listrik, Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,03 triliun.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, sebelumnya menyebut vendor pengadaan motor listrik diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif, serta ditemukan indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Baca Juga  SPPG Bertambah, Profesi Ahli Gizi Kini Paling Diburu

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *