Pemprov DKI Buka Kesempatan Kerja Padat Karya untuk Warga Ber-KTP Jakarta

  • Bagikan
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris. (Foto: Pemprov DKI Jakarta/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan kerja melalui program padat karya bagi warga ber-KTP Jakarta. Program ini ditujukan untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, mengatakan program tersebut menawarkan masa kerja sekitar satu hingga tiga bulan, menyesuaikan kebutuhan masing-masing pekerjaan di lapangan.

“Kesempatan kerja padat karya ini disiapkan agar kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota juga memberikan manfaat langsung bagi warga,” kata Afan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Afan menjelaskan, peserta program akan bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan pada masing-masing kegiatan. Karena itu, peserta tidak direkrut dalam skema pengangkatan pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Baca Juga : Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Kemarau Panjang 2026 dan Dampak Kekeringan

Menurut dia, program padat karya memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam berbagai pekerjaan yang mendukung penataan lingkungan perkotaan.

“Peserta dapat memperoleh penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam pekerjaan yang mendukung penataan lingkungan kota,” ujarnya.

Pemprov DKI berharap program tersebut tidak hanya mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan kota, tetapi juga menjadi bantalan ekonomi sementara bagi warga yang membutuhkan tambahan penghasilan.

Sebanyak empat perangkat daerah terlibat dalam pembukaan kesempatan kerja ini, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Pada tahap awal, pendaftaran telah dibuka sejak Senin (15/6) untuk 37 jenis pekerjaan. Kesempatan kerja untuk jenis pekerjaan lainnya akan dibuka secara bertahap mengikuti jadwal pelaksanaan pekerjaan dan kontrak penyedia jasa.

Baca Juga  DPR Sahkan RUU Polri, Habiburokhman Sebut Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Warga yang berminat dapat mendaftar melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta dengan syarat memiliki KTP DKI Jakarta dan masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga 5.

Baca Juga : Wamentan Sudaryono Bantah Tinggalkan Forum UGM, Tegaskan Datang untuk Berdialog dengan Mahasiswa

Afan menegaskan program ini diprioritaskan bagi warga yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, seluruh pendaftar akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan serta kebutuhan pekerjaan yang tersedia.

“Program ini kami prioritaskan bagi warga yang paling membutuhkan. Karena itu, setiap pendaftar akan diverifikasi untuk memastikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia,” katanya.

Informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi penempatan, masa kerja, serta mekanisme pendaftaran akan disampaikan secara bertahap melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap terkait program tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *