Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut.
Alasan pertama, penyidik menilai Sony merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam perkara yang sedang disidik.
“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga : Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijadwalkan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini
Menurut Syarief, status JC umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan merupakan aktor utama dalam tindak pidana serta memiliki peran signifikan dalam mengungkap kasus yang lebih besar.
Selain itu, Kejagung juga menilai Sony belum memenuhi syarat lain untuk memperoleh status JC, yakni mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujarnya.
Penyidik menegaskan pengakuan atas perbuatan pidana merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan JC. Karena itu, permohonan yang diajukan Sony tidak dapat dikabulkan.
Sebelumnya, melalui pengajuan status JC, Sony Sonjaya mengklaim memiliki informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola program MBG.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan penyidik kembali mendalami daftar pihak yang disebut pernah mengajukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Awalnya, kata Krisna, terdapat 26 nama yang disebut dalam keterangan kliennya. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah percakapan dan dokumen, jumlah tersebut bertambah menjadi 41 nama.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar. Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” kata Krisna kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung pada 18 Juni 2026.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas pihak-pihak yang disebut dalam daftar tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik. Penyidik masih mendalami informasi yang disampaikan untuk memastikan validitas dan relevansinya dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi program MBG.












