Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijadwalkan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Sebelum proses pelimpahan tahap II dilakukan, kedua tersangka akan dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses administrasi dan persiapan keberangkatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pemindahan Roy Suryo dan dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Minggu (21/6) malam.

“Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ. Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri terkait teknis pemindahan kedua tersangka.

“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6).

Baca Juga : Menuju Usia Lima Abad, Pramono Ajak Warga Optimistis Songsong Jakarta Kota Global

Di sisi lain, kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mempertanyakan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik. Ia menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dan tidak memiliki alasan untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Kalau misalnya alasan penangkapan adalah penyerahan tahap kedua, kami sudah bilang kami akan kooperatif, kapan pun diundang untuk penyerahan tahap kedua, kita akan patuhi dan tidak ada niat apa pun, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Refly.

Baca Juga  Buruh Menanti, Upah Minimum Bakal Naik Lewat PP Baru yang Ditandatangani Presiden

Refly menegaskan tidak ada dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap kedua kliennya. Ia menyebut Roy Suryo telah menjalani kewajiban wajib lapor sebanyak 30 kali selama proses penyidikan berlangsung.

“Karena itu kalau kita pakai nalar dan logika serta hati nurani, tidak ada alasan untuk menangkap,” tegasnya.

Sorotan terhadap penanganan perkara tersebut juga disampaikan mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno. Ia mempertanyakan rentang waktu antara penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P21) dengan pelaksanaan pelimpahan tahap II.

Menurut Oegroseno, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Roy Suryo, status P21 telah diterbitkan sejak 30 April 2026.

“Menurut pedoman Kejaksaan RI, setelah P21 diterbitkan, pelimpahan tahap kedua seharusnya segera dilakukan. Waktunya hanya 14 hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila batas waktu tersebut terlampaui, jaksa semestinya mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara kepada penyidik sebagaimana diatur dalam pedoman internal Kejaksaan.

Baca Juga : DPRD: Jangan Banyak Janji, Buktikan Jakarta Layak Jadi Kota Global

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyatakan Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB usai menyelesaikan kegiatan di Bandung.

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB. Proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *