Nusawarta.id, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (23/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, para asisten, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan, anggota, serta seluruh fraksi DPRD atas perhatian, dukungan, dan berbagai pandangan konstruktif yang diberikan dalam pembahasan Raperda tersebut.
Pemerintah daerah menilai masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi kontribusi penting dalam penyempurnaan substansi Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat peran BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa, menjalankan fungsi pengawasan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas saran dan masukan yang telah disampaikan dalam pembahasan Raperda ini,” demikian disampaikan dalam jawaban Bupati.
Penyampaian jawaban Bupati tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD. Berbagai pandangan dan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani berharap seluruh fraksi dapat menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda pada rapat paripurna berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pendapat akhir fraksi menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah sebelum memasuki agenda pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Rapat paripurna kemudian ditutup dan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.












