Nusawarta.id, Bogor – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri berhasil memblokir sekitar 278 ribu situs judi online sepanjang 2026 melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, aparat kepolisian juga mengungkap 718 kasus perjudian daring dan menetapkan 1.164 orang sebagai tersangka.
Pencapaian tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan laporan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Listyo mengatakan, pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas Polri dalam mendukung program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam memerangi perjudian daring, narkotika, dan penyelundupan.
“Kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus dan penetapan 1.164 tersangka,” ujar Listyo.
Selain penindakan hukum, Polri bersama Komdigi juga berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku dengan memutus akses terhadap platform perjudian digital melalui pemblokiran ratusan ribu situs yang teridentifikasi.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, penyidik turut menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online.
Kapolri menyebut salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini adalah terbongkarnya jaringan judi online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Sindikat tersebut melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) yang mengelola ratusan domain perjudian.
“Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain. Pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Listyo menegaskan Polri akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan untuk memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi memicu berbagai tindak pidana lainnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga dengan menutup akses masyarakat terhadap platform perjudian digital.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan mendukung agenda pemerintah dalam memberantas kejahatan siber yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Kapolri.












