Purbaya Ancam Nonaktifkan Pegawai Pajak Berkinerja Buruk, Kejar Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan kompleks DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperkuat kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu langkah tegas yang akan ditempuh adalah memberikan sanksi hingga merumahkan pegawai pajak yang dinilai tidak bekerja secara optimal atau lamban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan perpajakan menjadi salah satu kunci untuk mendongkrak penerimaan negara, seiring dengan pembenahan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax.

Purbaya mengatakan, performa Coretax saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan pada masa awal implementasinya. Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah kendala teknis, terutama pada antarmuka sistem yang sempat kembali mengalami perlambatan.

“Coretax kita lagi. Saat ini sudah bagus. Tapi kan kemarin buat antarmuka menjadi lambat lagi. Kita betulkan lagi. Terus kita akan monitor kinerja setiap kantor pajak,” ujar Purbaya.

Selain membenahi sistem, Kementerian Keuangan juga akan memperketat pengawasan terhadap pelayanan di seluruh kantor pajak. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kecepatan pelayanan serta laporan masyarakat terhadap kinerja petugas.

Purbaya menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan disipliner apabila ditemukan aparatur yang tidak menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga : Maraknya OTT Kepala Daerah, Doli Kurnia Desak Evaluasi Total Sistem Rekrutmen dan Pilkada

“Nanti kalau ada yang terlalu lambat, atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak. Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus,” tegasnya.

Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, strategi yang ditempuh lebih difokuskan pada perluasan basis pajak (ekstensifikasi), peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penegakan disiplin dalam proses pemungutan pajak.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja Asal China di Pulogadung, Soroti Kepatuhan Pajak

“Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tarif pajak. Jadi enggak ada kenaikan tarif pajak. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,” katanya.

Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Dalam paparannya, Purbaya mengungkapkan bahwa penerimaan pajak sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya secara tahunan (year on year/yoy).

Menurut Purbaya, capaian tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah untuk terus menjaga momentum peningkatan penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.

Ia juga menegaskan pembenahan Coretax akan terus dilakukan agar sistem perpajakan semakin mudah diakses dan digunakan oleh wajib pajak. Perbaikan layanan digital diyakini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Baca Juga : Yusril: Perpres Pertahanan Negara Jadi Dasar Pemerintah Tangkal Penyebaran LGBTQ

“Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax, sehingga pajak saya naik lagi,” ujarnya.

Berdasarkan outlook postur APBN 2026, pemerintah memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp3.208,1 triliun atau setara 101,7 persen dari target APBN. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp320,6 triliun atau 95,4 persen dari target, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp575,1 triliun atau 125,2 persen dari target APBN.

Melalui penguatan pengawasan, peningkatan disiplin aparatur, dan penyempurnaan sistem Coretax, Kementerian Keuangan berharap target penerimaan negara tetap dapat tercapai tanpa harus mengubah kebijakan tarif pajak yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *