DPR Soroti Penerimaan Pajak, PKB Minta Pemerintah Perluas Basis Wajib Pajak

  • Bagikan
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Muawanah. (Foto: Dok. DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Muawanah, meminta pemerintah segera menyusun peta jalan perluasan basis wajib pajak (WP) untuk mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2026.

Menurut Anna, pemerintah masih memiliki waktu sekitar lima bulan pada sisa tahun 2026 untuk mengejar penerimaan pajak sekitar Rp1.140 triliun. Langkah tersebut diperlukan agar target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dapat tercapai.

Hingga akhir semester I-2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target setahun penuh. Capaian tersebut menunjukkan pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan hingga akhir tahun.

Anna menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak cukup hanya meningkatkan intensitas penagihan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar. Pemerintah, kata dia, juga perlu memperluas basis penerimaan dengan memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban perpajakan dapat masuk ke dalam sistem secara adil, terukur, dan berbasis data.

“Pemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak,” ujar Anna di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak seharusnya hanya mengejar wajib pajak yang selama ini telah terdaftar. Menurutnya, masih terdapat potensi wajib pajak baru maupun potensi pajak yang belum tergali secara optimal.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Desil 10, Subsidi Diproyeksi Hemat 10 Persen

Anna menyebut peta jalan perluasan basis wajib pajak menjadi instrumen penting untuk menghubungkan potensi ekonomi dengan potensi penerimaan negara. Dengan demikian, target penerimaan tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan fiskal pemerintah, tetapi juga berlandaskan pemetaan konkret terhadap potensi pajak di berbagai sektor dan wilayah.

Baca Juga  Ombudsman Apresiasi Transformasi Layanan Pelindo, Pelayanan Publik di Tanjung Priok Dinilai Layak Jadi Contoh BUMN

“Peta jalan ini penting supaya kita tahu dari mana tambahan penerimaan akan diperoleh. Kita harus memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki celah pajak, wilayah mana yang potensinya besar, kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali,” katanya.

Menurut Anna, pemetaan tersebut setidaknya harus mencakup profil dan potensi wajib pajak berdasarkan sektor usaha, skala usaha, wilayah, hingga jenis penghasilan. Langkah itu juga perlu diperkuat melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

Data perpajakan, lanjutnya, perlu disandingkan dengan data perizinan usaha, transaksi ekonomi, kepemilikan aset, perdagangan, serta ketenagakerjaan. Integrasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih maupun kesalahan klasifikasi wajib pajak.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak di atas kertas. Pemerintah harus memastikan data wajib pajak akurat, tidak tumpang tindih, tidak ada wajib pajak yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk sistem, dan tidak ada masyarakat atau pelaku usaha yang justru dibebani karena kesalahan klasifikasi,” jelasnya.

Anna juga mendorong agar peta jalan perluasan basis wajib pajak dilengkapi dengan target yang jelas serta mekanisme evaluasi secara berkala.

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama 2026 menunjukkan penguatan pada sejumlah jenis pajak. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp380 triliun atau tumbuh 42,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga : Draf RUU Pemilu Rampung, DPR Tunggu Jadwal Bentuk Pansus

Sementara penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp498,6 triliun atau tumbuh 5,9 persen. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan, penghasilan orang pribadi, serta integrasi data wajib pajak melalui sistem Coretax.

Baca Juga  KPK Selamatkan Aset Negara Rp122,10 Triliun Sepanjang 2025

Anna menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan secara struktural, bukan sekadar upaya jangka pendek mengejar target penerimaan.

“Target Rp2.357,7 triliun tentu kita kawal terus. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan. Perluasan basis wajib pajak harus menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan peta jalan perluasan basis wajib pajak idealnya dilakukan secara bertahap, mulai dari pemutakhiran data, identifikasi celah pajak, pemetaan sektor dan wilayah potensial, penetapan target perluasan basis, strategi peningkatan kepatuhan, hingga evaluasi penerimaan secara berkala.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *