Nusawarta.id, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, salah satunya terkait perubahan aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana.
Baca Juga : Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Dua Raperda, Aturan Pilkades dan Perangkat Desa Disesuaikan
Dua Raperda yang diajukan yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Salah satu poin utama dalam Raperda perubahan Pilkades adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sejak dilantik. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Selain itu, Pilkades direncanakan dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.
Raperda juga mengatur mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, yakni melalui pemungutan suara dengan pilihan calon tunggal melawan kolom kosong.
Mewakili Pemkab Tanah Bumbu, Wisnu Wardhana mengatakan perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.












