Nusawarta.id, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).
Dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan, penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi di tingkat daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah penting dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” kata Wisnu saat menyampaikan penjelasan Bupati dalam rapat paripurna.
Dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, sejumlah ketentuan mengalami perubahan. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa yang ditetapkan menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali.
Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang, mekanisme apabila terdapat calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas bagi kepala desa, serta ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mengatur sejumlah aspek terkait penataan struktur perangkat desa. Regulasi tersebut mencakup mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, jaminan sosial dan tunjangan, hingga ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi perangkat desa.
Pemkab Tanah Bumbu berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan secara konstruktif dengan dukungan masukan dan saran dari DPRD. Pemerintah daerah menargetkan regulasi tersebut nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Sinergi dengan ULM Lewat Program KKN Tematik
“Semoga pembahasan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani. Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala SKPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.












