Anggota DPRD Tanah Bumbu Redam Polemik Pemerintahan Desa Dadap Kusan Raya

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Hj Sarniah. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Batulicin – Anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Hj Sarniah, berupaya meredakan ketegangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu bersama Pemerintah Desa Dadap Kusan Raya dan perwakilan masyarakat, Selasa (22/9/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu. Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya, Kecamatan Teluk Kepayang.

Dalam rapat, perwakilan masyarakat yang disampaikan juru bicara Muhammad Yasin mengungkapkan sejumlah persoalan. Salah satunya tuntutan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain, diberhentikan dari jabatannya.

Masyarakat menyoroti sejumlah hal, mulai dari kepala desa yang dinilai tidak berdomisili di desa, kurang aktif menjalankan tugas, hingga minimnya interaksi dengan masyarakat. Persoalan perangkat desa dan pemanfaatan aset desa juga turut menjadi perhatian.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Setujui Perubahan APBD 2026

Menanggapi situasi tersebut, Hj Sarniah meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak terbawa emosi. Ia mendorong masyarakat dan pemerintah desa mengedepankan komunikasi serta menyelesaikan persoalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita carikan solusi terbaik, sehingga hasilnya akan baik pula,” ujar Sarniah.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul perlu diselesaikan secara bersama agar tidak berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan. Kepentingan masyarakat, kata dia, harus tetap menjadi perhatian dalam menentukan langkah penyelesaian.

Sementara itu, pimpinan rapat menegaskan pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, menjelaskan terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa. Di antaranya berakhirnya masa jabatan, tidak lagi memenuhi persyaratan, melanggar larangan bagi kepala desa, tidak melaksanakan kewajiban, serta kondisi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Bupati Tanah Bumbu Dorong Tenaga Lokal Jadi Prioritas Rekrutmen Perusahaan

Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, DPRD Tanah Bumbu memberikan sejumlah rekomendasi kepada dinas terkait. Kepala Desa Dadap Kusan Raya diminta menjalankan dan meningkatkan roda pemerintahan mulai Oktober 2026 sesuai tugas dan fungsinya.

Baca Juga  Tanah Bumbu Kenang Pertempuran 7 Februari 1946, Warisan Perjuangan Terus Dihidupkan

DPRD juga meminta kepala desa bertempat tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya. Kepala desa bersama seluruh aparatur desa diminta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai hari kerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain itu, mobil operasional desa diminta tetap berada di Desa Dadap Kusan Raya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan.

DPRD Tanah Bumbu juga menyatakan siap mendukung kegiatan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki pelayanan pemerintahan sekaligus membantu meredakan persoalan antara masyarakat dan pemerintah desa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *