Nusawarta.id, Batulicin — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (5/10/2026).
Dua Raperda yang diajukan masing-masing mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanah Bumbu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, perbankan, Perusda Tanah Bumbu, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam penyampaiannya, H. Hasanuddin mengatakan kedua Raperda tersebut disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, hasil kajian komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta kebutuhan pembangunan daerah.
Baca Juga : Anggota DPRD Tanah Bumbu Redam Polemik Pemerintahan Desa Dadap Kusan Raya
Menurutnya, Raperda Penanggulangan Kemiskinan diperlukan untuk memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat, meningkatkan sinergi lintas sektor, serta mempercepat upaya pengentasan kemiskinan melalui sasaran dan regulasi yang lebih terarah.
“Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini berlatar belakang alasan strategis, yaitu tanggung jawab pemenuhan hak dasar, kebutuhan penguatan sinergitas sektor, serta upaya percepatan pengentasan kemiskinan,” ujar Hasanuddin.
Sementara Raperda Pengembangan SDM diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas masyarakat maupun aparatur sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing daerah.
“Tujuan dari Raperda ini untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja, peningkatan pelayanan publik, pemanfaatan IPTEK, penguatan sektor strategis, pengembangan potensi aparatur, sinergitas dan kolaborasi,” jelasnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Tanah Bumbu Kerahkan Excavator untuk Penataan SMAN 1 Batulicin
Hasanuddin menilai pengembangan SDM menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, terutama di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah penyampaian naskah, berkas kedua Raperda tersebut diserahkan Ketua DPRD Tanah Bumbu kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Penyampaian dua Raperda ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam mendorong regulasi yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat Tanah Bumbu.












