Nusawarta.id, Jombang – Ketua Umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengungkap temuan naskah Qanun Asasi karya KH Hasyim Asy’ari yang dinilai dapat menjadi pijakan Nahdlatul Ulama (NU) dalam memasuki abad kedua.
Hal itu disampaikan Gus Kikin dalam rangkaian penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Gus Kikin mengatakan Qanun Asasi merupakan naskah yang ditulis KH Hasyim Asy’ari pada 1926 dan rampung pada 1928. Naskah tersebut menjadi pedoman manhaj, fikrah, dan harakah NU pada masa awal berdirinya organisasi.
“Kebetulan saya juga menemukan satu naskah, satu buku yang ditulis oleh Hadratus Syekh Kiai Haji Hasyim Asy’ari. Buku itu adalah Qanun Asasi,” ujar Gus Kikin.
Menurutnya, Qanun Asasi sempat tidak digunakan setelah NU berubah menjadi partai politik pada 1952. Ketika NU kembali ke Khittah 1926 pada 1984, naskah tersebut kembali relevan sebagai rujukan organisasi.
Baca Juga : Prabowo: Pemerintah Berkomitmen Angkat Jutaan Rakyat Keluar dari Kemiskinan
Namun, saat itu dokumen yang ditemukan hanya berupa satu bab, yakni mukadimah. Kondisi tersebut membuat Qanun Asasi belum dapat digunakan secara utuh sebagai pedoman organisasi.
“Alhamdulillah kami di Tebuireng menemukan bab-bab yang tidak ada, yang selama ini tidak bisa kita dapatkan: Bab 2, Bab 3, Bab 4,” ungkapnya.
Temuan tersebut diperoleh sekitar tiga tahun lalu. Pihak Tebuireng kemudian menyusun kembali bagian-bagian yang ditemukan menjadi satu kesatuan naskah Qanun Asasi.
“Akhirnya kita bisa temukan semuanya dan kita rangkai kembali menjadi satu buku adalah Qanun Asasi,” katanya.
Gus Kikin berharap Qanun Asasi tidak hanya menjadi dokumen sejarah, tetapi dapat kembali digunakan sebagai panduan bagi NU dalam menjalankan aktivitas organisasi di masa mendatang.
Ia menilai pedoman tersebut turut berperan dalam pesatnya perkembangan NU pada masa awal berdiri. Karena itu, penerapan kembali Qanun Asasi dinilai relevan ketika NU mulai menapaki abad kedua.
“Nah, oleh karena itu rasanya tidaklah mustahil kalau itu kemudian diimplementasikan lagi di zaman sekarang di mana NU menapak perjalanannya di abad kedua ini dengan menggunakan Qanun Asasi,” ujarnya.
Menurut Gus Kikin, nilai-nilai dalam Qanun Asasi diharapkan dapat memperkuat persatuan, ukhuwah, dan persaudaraan di kalangan Nahdliyin.
Baca Juga : Iwan Setiawan Dorong Gus Kikin Bawa PBNU Kembali Fokus pada Pemberdayaan Umat
Ia juga mengingatkan bahwa NU pada masa awal berdirinya mampu menjadi organisasi yang diperhitungkan, termasuk oleh pemerintah kolonial Belanda.
Kini, Gus Kikin ingin kekuatan NU di tingkat akar rumput diarahkan untuk menciptakan kehidupan sosial yang lebih harmonis. Dengan basis massa yang besar, NU dinilai memiliki modal sosial untuk ikut menjaga ketenangan dan persatuan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini bisa dijadikan masyarakat yang lebih tenang, masyarakat yang lebih guyub, supaya kita semuanya termasuk NU juga nanti ke depan menjadi satu organisasi yang lebih guyub, bersatu,” pungkasnya.












