49 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan 27 Agustus, Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Perekrut dan Penyandang Dana

  • Bagikan
Massa dari berbagai elemen memenuhi kawasan gedung DPR, Kamis (27/8/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan terkait kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan 49 tersangka disebut belum mengakhiri proses penyidikan karena polisi masih menelusuri dugaan adanya pihak yang merekrut dan membiayai massa.

Dari total 322 orang yang diamankan dalam rangkaian kerusuhan tersebut, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani proses verifikasi dan sinkronisasi data. Sementara 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, 44 tersangka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Adapun lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan ditangani Ditres PPA dan PPO.

Baca Juga : Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kriminalisasi dan Politik

“Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bhudi.

Di luar penanganan para tersangka, penyidik masih berupaya mengurai pola pergerakan massa dalam kerusuhan tersebut. Polisi sebelumnya menemukan dugaan adanya klaster yang berperan mencari dan merekrut massa untuk terlibat dalam aksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut diperoleh dalam proses penyidikan.

“Penyidik dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” ujar Iman dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

Selain dugaan perekrutan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyediakan pendanaan. Penelusuran tersebut diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat rantai koordinasi antara pihak yang merekrut massa dengan pihak yang membiayai pergerakan mereka.

Baca Juga  Aksi HMI Cab. Jember Melawan: Tolak Tapera dan Komersialisasi Pendidikan

Penyidik dapat mengembangkan bukti melalui komunikasi sebelum kejadian, rekaman CCTV, pergerakan kendaraan, hingga keterangan para tersangka. Dugaan aliran dana juga menjadi bagian yang dapat ditelusuri untuk mengetahui sumber pembiayaan, termasuk kebutuhan transportasi dan perlengkapan.

Baca Juga : BGN Suspend SPPG Kalitengah Usai 431 Santri Sidoarjo Diduga Keracunan MBG

Polda Metro Jaya juga masih perlu mengurai peran masing-masing tersangka, termasuk apakah mereka bertindak secara individu, tergabung dalam kelompok tertentu, atau direkrut pihak lain.

Penyidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara utuh rangkaian kerusuhan, tidak hanya terkait pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik mobilisasi massa apabila bukti hukum mencukupi.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *