Nusawarta.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha hingga penyelidikan dugaan tindak pidana.
Instruksi itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Indonesia dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo menyoroti laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja serta keterlibatan sejumlah korporasi.
Prabowo meminta laporan tersebut diverifikasi untuk memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Korporasi yang sebelumnya telah dikenai sanksi namun kembali melakukan pelanggaran diminta dicabut seluruh izin usahanya.
Baca Juga : Kejagung Periksa Mitra SPPG Terkait Dugaan Korupsi Program MBG
“Kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya,” kata Prabowo.
Ia juga menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus kemungkinan proses hukum pidana. Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur pidana, proses hukum harus tetap dilanjutkan.
“Bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” tegasnya.
Prabowo meminta Kapolri mengerahkan seluruh jajaran untuk mendalami dugaan pelanggaran karhutla. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan pelanggaran yang terbukti.
Selain penegakan hukum, Prabowo meminta pemerintah mempertahankan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kondisi dalam sekitar satu setengah bulan ke depan masih dinilai cukup rawan.
Baca Juga : DBH Balangan Kurang Bayar Rp760 Miliar, Pemkab Siapkan Pinjaman Rp600 Miliar
“Kita harus punya stamina, ketahanan, tadi sudah dilaporkan satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan,” ujarnya.
Prabowo juga meminta penanganan karhutla menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem mitigasi dan respons bencana. Pemerintah diminta menyiapkan langkah pencegahan serta penanganan yang lebih masif dan terpadu.












