Kejagung Periksa Empat Saksi, Dalami Peran Yayasan dalam Tata Kelola MBG

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mendalami keterlibatan yayasan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Empat saksi diperiksa penyidik pada Rabu (16/9/2026), tiga di antaranya berasal dari dua yayasan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Keempat saksi tersebut yakni NS selaku staf BGN, PS dan AS dari Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta J dari Yayasan PRL.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga : Demokrat Siap Pasok Kader Jika Prabowo Kembali Reshuffle Kabinet

Pemeriksaan terhadap dua saksi dari Yayasan IFSR menjadi perhatian karena Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada 18 Juni 2026.

Saat itu, Kejagung menyebut penyidik mendalami peran Glory dalam pencarian mitra yayasan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sementara itu, Yayasan PRL juga telah muncul dalam rangkaian penyidikan. Pada 10 Agustus 2026, Kejagung memanggil pihak Yayasan PRL sebagai salah satu dari 16 saksi yang diperiksa terkait tata kelola MBG.

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025–2026 dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

Tiga tersangka pertama ditetapkan pada 3 Juni 2026, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Baca Juga : Kejagung Periksa Mitra SPPG Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Hingga September 2026, jumlah tersangka mencapai tujuh orang. Selain ketiganya, terdapat Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Baca Juga  Resmi! Harga BBM Non Subsidi Naik per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG, termasuk proses penentuan mitra yayasan SPPG dan pengadaan kebutuhan program.

Pengusutan dilakukan di tengah besarnya anggaran MBG. BGN menyatakan pagu lembaganya pada 2026 mencapai Rp268 triliun, dengan Rp248 triliun dialokasikan untuk program MBG.

Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur BGN maupun yayasan masih dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *