Komisi III Perkuat Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat daring bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat agar kewenangan dalam proses perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi yang diterima Komisi III selama pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga : SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Arupadhatu 1 di Selat Sunda

“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan tersebut diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang, termasuk terhadap pihak yang menjadi lawan politik maupun mereka yang menyampaikan kritik.

Selain mekanisme pengawasan, Komisi III juga masih membahas kelembagaan yang nantinya menjalankan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mengatakan pihaknya masih menunggu berbagai masukan terkait opsi memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang saat ini berada di lingkungan Kejaksaan atau membentuk badan baru.

“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” ujarnya.

Baca Juga : Zulhas Ungkap Alasan PAN Tetap Dukung Prabowo Meski Dua Kali Kalah Pilpres

Di sisi lain, Habiburokhman menyoroti pengelolaan aset hasil tindak pidana yang selama ini telah digunakan sebagai fasilitas sosial, seperti pesantren dan sekolah.

Baca Juga  Calon Hakim Agung Nilai Ketakutan Publik Jadi Tantangan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Menurut dia, aset tersebut tetap dapat dirampas untuk negara apabila memenuhi ketentuan hukum. Namun, fungsi sosial dari aset tersebut diusulkan tetap dipertahankan agar manfaatnya bagi masyarakat tidak hilang.

“Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *