Gus Ipul Somasi Tiga Pihak soal Tuduhan Aliran Uang Muktamar NU

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021–2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, resmi menyetujui dan menyerahkan surat somasi yang ditujukan kepada tiga orang yang untuk sementara disebut dengan inisial atau panggilan Pak L, Pak AS dan Pak MS.(Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021–2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang disebut melontarkan tuduhan terkait dugaan aliran uang, suap atau riswah dalam Muktamar NU.

Pada Rabu (30/9/2026), Gus Ipul menyerahkan surat somasi kepada tiga pihak yang untuk sementara disebut dengan inisial atau panggilan Pak L, Pak AS, dan Pak MS.

“Kami hari ini melayangkan somasi kepada Pak L, Pak AS dan Pak MS. Nanti tim hukum yang akan merinci siapa tiga orang ini,” ujar Gus Ipul.

Ia menegaskan PBNU tetap menghormati kritik dan perbedaan pendapat. Namun, menurutnya, tuduhan mengenai peristiwa konkret, terlebih menyangkut uang dan dugaan suap, harus disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Baca Juga : Komisi V DPR Mulai Bahas Revisi UU LLAJ, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan

Gus Ipul juga menyinggung tuduhan mengenai uang Rp480 miliar yang disebut diangkut menggunakan dua mobil Land Cruiser dengan bantuan towing.

Ia meminta pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut menjelaskan sumber uang, pihak yang menyerahkan dan menerima, waktu serta lokasi kejadian, saksi, hingga bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

“Kalau Anda mengatakan ada uang Rp480 miliar dan diangkut dua Land Cruiser menggunakan towing, tunjukkan dari mana sumber uangnya, dikirim ke mana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, siapa saksinya, dan apa buktinya,” katanya.

Menurut Gus Ipul, pihak yang menerima somasi memiliki pilihan untuk membuktikan tuduhan atau mencabut pernyataan, memberikan klarifikasi, dan meminta maaf secara terbuka.

Selain somasi, Gus Ipul menyampaikan pihaknya telah mengadukan tayangan Podcast Madilog kepada Dewan Pers. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penyampaian sejumlah tuduhan serius yang kemudian disebarluaskan kepada publik.

Baca Juga : PKS Soroti Wacana CFD 2 Hari: Uji Coba Dulu, Jangan Gegabah

Ia meminta Dewan Pers menilai proses jurnalistik dalam tayangan tersebut, termasuk aspek akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab.

Baca Juga  Gempa M7,7 Guncang NTT, Kemensos Kirim 48 Ton Beras dan Logistik Rp4,5 Miliar

“Pertanyaan kami kepada media sederhana: apa sumber tuduhan itu? Apa buktinya? Bagaimana proses verifikasinya? Dan apakah orang-orang yang dituduh sudah dimintai konfirmasi sebelum tayangan itu dipublikasikan?” ujarnya.

Gus Ipul mengatakan langkah hukum ditempuh agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pembuktian, bukan saling melempar tuduhan.

“Maka saya memilih tidak membalas tuduhan dengan tuduhan. Saya ingin membawanya ke ruang yang benar, ke ruang pembuktian,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat lebih kritis terhadap informasi yang beredar, terutama tuduhan serius yang belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.

“Sekali lagi, Anda sudah menuduh. Sekarang waktunya Anda membuktikan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *