Klarifikasi Dinilai Tak Sesuai Fakta, LKBHMI Kendari: PT MMJ Jangan Bohongi Publik

  • Bagikan
Lkbhmi kendari - pt mmj
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari nilai klarifikasi PT Mandiri Munanet Jaya (MMJ) tidak sesuai fakta di lapangan.

Nusawarta.id, Kendari – Usai memberikan klarifikasi soal legalitas perusahaan termasuk perjanjian kerja sama (PKS) yang sempat dipersoalkan, PT Mandiri Munanet Jaya (MMJ) kini kembali mendapat kritik tajam atas pernyataannya dalam pemberitaan media.

Fery selaku perwakilan PT MMJ yang sebelumnya juga mengatakan pihaknya telah memutus sementara server internet Starlink yang dibagikan pada ribuan pelanggannya dan akan kembali diaktifkan setelah dilakukan peralihan server ke penyedia internet atau provider (ISP) lainnya dinilai tidak jujur oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari.

Direktur Eksekutif LKBHMI Kendari, Alfansyah dalam keterangannya mengatakan pernyataan Fery yang mengatasnamakan PT MMJ tersebut tidaklah benar dan merupakan tindakan yang diduga menyampaikan beberapa kebohongan pada publik.

Sejak awal memberikan sorotan hingga kini, Alfansyah mengatakan bahwa pelanggan internet di pedesaan masih menggunakan layanan jaringan tersebut tanpa adanya pemutusan oleh perusahaan pengelola walupun kualitas jaringan masih belum cukup baik.

“Sudah kami pastikan pada pelanggan di lapangan. Faktanya hingga hari ini tidak pernah terjadi pemutusan server internet. Jadi siapapun yang berbicara mewakili PT MMJ jangan licik dengan melakukan tindakan yang diduga membohongi publik,” kata Alfansyah, Rabu (7/10/2026).

Baca juga: PT MMJ Klarifikasi Izin Usaha, Akui Salah Pakai Server Starlink Bukan ISP Mitra

Bahkan menurut pemuda yang akrab disapa Alfan itu, server milik Starlink juga masih terus digunakan pelanggan tanpa mengalami perubahan server seperti yang diwacanakan. Klaim tersebut sesuai temuan jurnalis setelah melakukan pengecekan melalui situs Hurricane Electric BGP Toolkit.

Ia juga menyinggung alasan Fery yang mengatakan pembayaran biaya berlangganan internet yang dibayarkan pada rekening pribadi salah satu anggota pengurus perusahaan demi mempermudah aktivasi layanan internet pelanggan.

Baca Juga  Komdigi Perkuat Komunikasi Bencana: 145 BTS Dipulihkan, 32 Starlink Diterjunkan ke Titik Isolasi Di Sumatra Barat

Menurut Alfan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola bisnis. “Patut diduga ada indikasi penggelapan pajak perusahaan,” imbuhnya.

Kemudian soal menara pemancar jaringan atau Base Transceiver Station (BTS) Mikro yang disebut belum menjangkau di kedua daerah Kabupaten Muna dan Muna Barat saat awal sebelum pembuatan PKS antara PT MMJ dengan ISP mitranya yaitu PT Cakrawala Media Data (CMD) juga tidak tepat.

Pasalnya, BTS Mikro dari provider raksasa seperti Tekomsel menurut Alfan sudah tersedia sejak era awal tahun 2000-an, sedangkan BTS Mikro dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) sudah diusulkan pendiriannya pada wilayah tanpa sinyal (blank spot) di Pulau Muna sekitar tahun 2021-2023 dan mulai rampung pada awal tahun 2025-2026.

“Jadi alasan MMJ bahwa wilayah Muna dan Muna Barat belum terkover BTS kedua provider tersebut saat awal kerjasama dibuat dengan CMD diduga juga tidak benar. Informasi jejak digitalnya ada dan kita bisa telusuri kebenarannya,” sebut Alfan.

Lebih lanjut, pengakuan pihak perusahaan atas kerjasama dengan ISP PT CMD namun menggunakan server internet milik Starlink tanpa kerjasama langsung menjadi bukti betapa beresikonya posisi PT MMJ secara hukum saat ini.

Meski telah memiliki legalitas perusahaan yang sah, namun menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu, aktivitas reseller layanan internet berantai seperti yang dilakukan PT MMJ tidak dibenarkan menurut regulasi. Kendati perusahaan tersebut memutus PKS dengan ISP mitra secara sepihak.

“Praktik semacam ini jelas melanggar UU No. 36 Tahun 1999 dan Permenkominfo No. 13 Tahun 2019. Perusahaan berpotensi terkena denda hingga Rp1,5 miliar,” singgung Alfan.

Baca juga: Diduga Jalankan Bisnis Internet Ilegal di Muna, Pengelola Disebut Tak Kantongi Izin

Baca Juga  Forum Mahasiswa Berdampak Gelar Sekolah Legislator Muda untuk Cetak Pemimpin Masa Depan

Ia menegaskan praktik dugaan bisnis internet ilegal tidak boleh dibiarkan eksis di daerah. Meski masyarakat di wilayah blank spot membutuhkan layanan tersebut, namun aktivitas perusahaan yang melanggar hukum dinilai perlu ditertibkan.

Hal itu bukan hanya demi melindungi hak pelanggan, tetapi juga hak provider selaku pemilik server utama, termasuk bagi kepentingan pendapatan pajak daerah.

Alfan pun mengaku akan mengonfirmasi kembali kebenaran sejumlah pernyataan perwakilan PT MMJ atas informasi di atas pada pihak-pihak terkait. Bila terdapat informasi tidak benar yang disampaikan pihak perusahaan dan terdapat pelanggaran hukum lainnya, LKBHMI Kendari tak segan mengambil langkah hukum dengan melayangkan laporan ke penegak hukum.

Dalam situasi yang dihadapi PT MMJ kini, bagaimana respon PT CMD selaku ISP mitra kerja sama maupun sikap Starlink Indonesia setelah servernya digunakan secara tidak bertanggungjawab? Nantikan laporan investigasi jurnalis Nusawarta pada edisi berikutnya. (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *