PT MMJ Klarifikasi Izin Usaha, Akui Salah Pakai Server Starlink Bukan ISP Mitra

  • Bagikan
Pt mmj
Ilustrasi PT Mandiri Munanet Jaya (MMJ) klarifikasi soal izin usaha

Nusawarta.id, Muna – Perusahaan reseller layanan internet, PT Mandiri Munanet Jaya (MMJ) mengklarifikasi sorotan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBHMI) HMI Cabang Kendari soal adanya dugaan praktik bisnis internet ilegal di Kabupaten Muna yang ditujukan pada pihaknya.

Berdasarkan keterangan yang diterima jurnalis Nusawarta melalui sambungan telepon, Fery selaku perwakilan PT MMJ menyangkal soal tuduhan atas dugaan status perusahaan yang tidak resmi.

Fery mengatakan pihaknya telah memiliki dokumen yang sah baik dari pemerintah maupun dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan provider atau perusahaan penyedia layanan internet (ISP).

Ia mengaku sebelumnya telah berpengalaman menjalankan bisnis serupa seperti televisi (TV) kabel selama puluhan tahun, sehingga menurutnya aspek legalitas dalam menjalankan usaha sangat penting untuk dipenuhi.

“Tidak betul tuduhan kalau perusahaan kami tidak resmi. Kami punya dokumen sertifikat berusaha (NIB) dan terdaftar di OSS dan AHU Kemenkumham. Perusaan kami sudah berdiri sekitar satu tahun tujuh bulan,” kata Fery, Jum’at (2/10/2026).

Baca juga: Diduga Jalankan Bisnis Internet Ilegal di Muna, Pengelola Disebut Tak Kantongi Izin

Dirinya pun merasa bingung dan mempertanyakan alasan LKBHMI Kendari hanya menyoroti MMJ, sementara terdapat puluhan pelaku usaha RT/RW Net beroperasi di Kabupaten Muna dan Muna Barat yang bahkan menurutnya lebih parah karena tidak memiliki legalitas usaha sama sekali.

Kemudian soal penggunaan rekening pribadi untuk pembayaran biaya langganan bulanan oleh pelanggan, MMJ beralasan agar proses aktivasi layanan internet milik pelanggan oleh pengelola dapat berjalan lebih mudah tanpa memakan waktu lama.

“Kalau tidak ke rekening pribadi mau ke rekening siapa lagi? Kalau di transfer ke rekening pribadi, admin bisa langsung tindaklanjuti kasi aktivasi layanan internetnya pelanggan. Tapi kalau ke rekening perusahaan bisa panjang lagi prosesnya,” ungkapnya.

Baca Juga  LKBHMI Kendari Minta Pemerintah Evaluasi Total Lapas Kelas IIA Kendari

Lebih lanjut, dalam keterangannya juga Fery membeberkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan perusahaan ISP resmi atas nama PT Cakrawala Media Data (CMD) dalam membeli bandwidth sejak setahun terakhir dan MMJ juga rutin membayar biaya langganan lengkap dengan pajak setiap bulan kepada perusahaan provider tersebut.

Meski demikian, ia mengakui kesalahan karena selama ini memperjualbelikan internet menggunakan server layanan yang bukan milik ISP mitranya melainkan milik Starlink tanpa melalui PKS sebelumnya.

“Saya akui itu kita (kami) memang salah karena sudah menggunakan server dari Starlink meskipun kita kerja samanya dengan PT CMD,” ungkapnya.

Akan tetapi, sebelum PKS antara MMJ dengan CMD dilakukan, ia mengaku telah berkonsultasi lebih dulu dengan pihak provider tersebut untuk memastikan keamanan hukum ketika menggunakan server milik Starlink.

Saat itu, kata Fery, provider yang berdomisili di Banyumas tersebut mengatakan bahwa penggunaan server milik ISP Starlink untuk sementara tidak jadi masalah sampai infrastruktur server yang menjadi ISP mitranya memiliki jalur koneksi di daerah.

“Karena waktu itu (saat PKS dibuat), BTS mikrotelkom dan mikro indosat belum terkover di wilayah Muna dan Muna Barat, jadi penggunaan ISP Starlink untuk sementara tidak jadi masalah. Saat BTS sudah tersedia di daerah, nanti baru dialihkan,” beber Fery meneruskan informasi pihak CMD.

Baca juga: Warga Mentawai Dipidana Jual Starlink, Menkomdigi Soroti Kebutuhan Akses Internet

Di tengah dinamika penggunaan bandwidth antar pengusaha internet, ia juga mengaku bahwa telah memutus server internet Starlink yang digunakannya di wilayah itu, sehingga pelanggan MMJ untuk sementara waktu tidak dapat mengakses internet melalui router wireless fidelity (WiFi) yang saling terkoneksi lewat kabel LAN atau fiber optic.

Baca Juga  Spanduk Larangan Dipasang! Dishub HSS Tertibkan Truk Parkir di By Pass Kandangan

Apalagi pihak Starlink sendiri disebut Fery telah membuat kebijakan pembatasan bahkan pemutusan layanan bagi pelanggan yang menggunakan bandwidth atau data lebih dari 500 Gigabytes (GB) per hari atau 5 Terabytes (TB) per bulan.

Selain itu, ketidaksesuaian pernyataan pihak CMD di awal yang akan mengalihkan server internet bila di kedua daerah di Pulau Muna sudah tersedia BTS yang disebutkan di atas namun tak kunjung dilakukan, menjadi dasar MMJ memutus kerja sama sepihak dengan CMD, walaupun menurut dokumen PKS antara keduanya baru dilakukan pada 1 Juni 2026.

MMJ pun kini telah berupaya mengambil langkah lain untuk tetap meneruskan kegiatan usahanya sebagai reseller dengan mengajukan permintaan layanan bandwidth pada ISP lain.

“Bisa dibilang kami sudah memutus kerjasama sepihak dengan CMD. Dan kemarin kita sudah ajukan permintaan paket bandwidth ke ISP lain untuk akses layanan internet. Kita masih menunggu sekitar seminggu ke depan untuk pengalihan server itu,” pungkasnya. (Dyt/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *