Nusawarta.id, Bengkulu – Perkara dugaan korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang dinilai perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Hal ini menyusul keterangan saksi dari JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026).
Pengamat hukum Ridwan Hanafi menilai, keterangan saksi mantan karyawan PT Emerson Indonesia, Amir, justru menunjukkan adanya perbedaan persepsi teknis dan komersial yang berpotensi memengaruhi kesimpulan terkait dugaan kerugian negara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdapat kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar dari total nilai kontrak pengadaan proyek sebesar Rp32 miliar. Meski demikian, dalam persidangan sempat terungkap bahwa kerugian negara tersebut diklaim telah dipulihkan oleh para terdakwa.
“Fakta yang muncul di persidangan harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai perbedaan pemahaman teknis antara pengguna barang, vendor, dan auditor kemudian langsung ditarik sebagai perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi,” ujar Ridwan.
Dalam persidangan, saksi Amir menerangkan bahwa istilah 1 unit AVR berarti 1 komponen. Sementara itu, pihak PLN memahami 1 unit terdiri atas 3 komponen. Perbedaan pemahaman ini dinilai memengaruhi perhitungan kebutuhan barang maupun perbandingan harga.
“Kalau sejak awal terdapat perbedaan definisi teknis mengenai satuan barang, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah perhitungan kerugian negara sudah menggunakan dasar teknis yang sama. Jangan sampai terjadi perhitungan berdasarkan persepsi yang berbeda,” kata Ridwan.
Baca juga: 12 Tower PLN Rusak, Akibat Cuaca Ekstrem atau Minim Antisipasi?
Perbedaan Persepsi Harga FOB Singapore
Selain persoalan satuan barang, Ridwan menyoroti keterangan mengenai harga AVR PLTA yang sebelumnya disebut bernilai sekitar Rp15 miliar. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan harga tersebut menggunakan skema Free On Board (FOB) Singapore. Artinya, terdapat komponen biaya lain yang wajib dihitung ketika barang masuk dan digunakan di Indonesia.
Biaya tambahan tersebut mencakup pengiriman internasional, asuransi, pengangkutan, pajak impor, bea masuk, hingga biaya pendukung proses pengadaan internasional lainnya.
“Apabila harga pembanding Rp15 miliar merupakan harga FOB Singapore, maka secara hukum dan ekonomi harus dibandingkan dengan harga yang apple to apple. Artinya, harus dihitung juga seluruh biaya sampai barang tersebut diterima dan siap digunakan di Indonesia,” jelasnya.
Ridwan menegaskan, jika audit kerugian negara hanya membandingkan harga kontrak di Indonesia dengan harga pembelian di luar negeri tanpa memperhitungkan biaya-biaya tersebut, maka nilai kerugian negara masih perlu diuji kembali di persidangan.
Tidak Semua Selisih Harga Berarti Mark Up
Ridwan turut menanggapi isu dugaan selisih harga Rp5–6 miliar antara nilai dari PT Emerson Indonesia dan nilai kontrak PT Austindo Primadaya Abadi kepada PLN.
Pada persidangan terdahulu, Rabu (7/10/2026), saksi PT Emerson Indonesia menjelaskan adanya perbedaan nilai akibat komponen tambahan dan kondisi barang yang sudah tidak diproduksi lagi (discontinued), sehingga dibutuhkan pengadaan komponen pengganti.
“Selisih harga dalam transaksi bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai mark up. Harus dibuktikan apakah terdapat rekayasa harga, keuntungan yang tidak wajar, hubungan khusus, atau tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” tutur Ridwan.
Baca juga: PLN dan PLN Indonesia Power Tak Hadiri Sidang Gugatan Rp 3,7 Triliun
Ia menambahkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur utama yang harus dibuktikan bukan sekadar perbedaan harga, melainkan hubungan sebab-akibat (causaliteit) antara perbuatan seseorang dan timbulnya kerugian keuangan negara.
Karakteristik Khusus Pengadaan Pembangkit
Ridwan menilai pengadaan peralatan pembangkit seperti AVR tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang biasa. Pengadaan ini memiliki karakteristik khusus karena menyangkut teknologi, kompatibilitas sistem, dan keberlanjutan operasi pembangkit, sehingga tidak bisa dievaluasi hanya dari harga termurah.
“Peralatan pembangkit listrik memiliki aspek teknis yang sangat menentukan. Vendor tidak hanya menjual barang, tetapi juga memberikan jaminan kompatibilitas, integrasi sistem, instalasi, pengujian, dan dukungan teknis,” paparnya.
Meski pemulihan kerugian negara seperti yang disinggung di atas menjadi faktor penting, Ridwan menegaskan hal itu bukan satu-satunya indikator penentu ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
“Yang paling utama adalah membuktikan apakah terdapat niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijkheid). Apabila yang terjadi adalah perbedaan interpretasi teknis, mekanisme bisnis, dan kesalahan perhitungan, maka hal tersebut harus dibedakan dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca juga: Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri ESDM, ‘Kebocoran’ dalam BUMN
Catatan Persidangan 9 September dan 6 Oktober
Ridwan meminta fakta-fakta sidang sebelumnya juga dikaji secara berimbang:
- Sidang 9 September 2026: Terkait penetapan vendor yang mana penawar harga lebih rendah tidak terpilih. Menurutnya, keputusan pengadaan tidak hanya bertumpu pada harga, tetapi juga pertimbangan teknis, kualifikasi, pengalaman, dan kesesuaian spesifikasi.
- Sidang 6 Oktober 2026: Terkait dokumen penganggaran dan proses persetujuan investasi. Ia menegaskan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara individual berdasarkan kewenangan masing-masing pihak.
“Jangan sampai kelemahan administrasi atau perbedaan proses pengadaan otomatis dibebankan sebagai tindak pidana kepada semua pihak. Harus jelas siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang menyebabkan kerugian negara,” ulasnya.
Mengacu pada fakta persidangan 13 Oktober 2026—khususnya keterangan saksi PT Emerson Indonesia—Ridwan menyimpulkan bahwa perkara AVR PLTA Musi masih menyisakan ruang pembuktian mengenai validitas perhitungan kerugian negara.
“Fakta persidangan sejauh ini menunjukkan adanya persoalan perbedaan persepsi teknis dan komersial. Oleh karena itu, belum tepat apabila seluruh proses pengadaan AVR langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat seluruh aspek teknis, kontraktual, dan mekanisme bisnis yang berlaku,” pungkas Ridwan. (Dyt/red)












