Menakar Stabilitas Politik sebagai Pondasi Kepemimpinan Prabowo

  • Bagikan
Ridwan Hanafi
Ridwan Hanafi, Praktisi Hukum (dok. Istimewa)

Oleh: Ridwan Hanafi, Praktisi Hukum

 

“Rekonsiliasi bukan berarti penghapusan memori publik atas dosa-dosa masa lalu. Mereka yang menerima abolisi dan amnesti harus tetap ditempatkan dalam posisi yang proporsional …”

 

Nusawarta.id – Opini. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah menimbulkan perdebatan hangat di ruang publik.

Tidak sedikit yang mencurigai adanya motif politik di balik keputusan tersebut, apalagi keduanya merupakan figur publik yang pernah terjerat kasus hukum; korupsi impor gula dan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun di balik segala dinamika dan kontroversinya, perlu ada pendekatan hukum-politik yang lebih luas untuk membaca keputusan ini secara utuh dan adil.

Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa stabilitas politik nasional merupakan salah satu prasyarat utama dalam membangun ekonomi yang sehat, hukum yang progresif, dan kesejahteraan masyarakat yang merata. Dan terkadang, keputusan besar dalam negara memang harus dilihat bukan semata dari aspek legalistik, tetapi juga dari kacamata kebangsaan dan manajemen risiko politik.

Abolisi dan Amnesti dalam Kerangka Konstitusional

Perlu ditegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukanlah pelanggaran hukum. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang dilindungi undang-undang. Dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954, Presiden diberikan kewenangan untuk menghapus atau membatalkan akibat hukum dari suatu delik, apabila diperlukan demi kepentingan negara.

Baca juga:;Restorative Justice Berbasis Komunitas: Saatnya Setiap Desa Punya Mediator

Prosedur ini juga melibatkan Mahkamah Agung dan DPR sebagai bentuk checks and balances, dan tidak dilakukan sepihak. Maka, dalam konteks ini, legalitas dari keputusan Presiden Prabowo Subianto adalah sah.

Antara Rekonsiliasi Politik dan Kepentingan Nasional

Tentu publik berhak mengkritisi: Mengapa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto? Mengapa mereka “dibebaskan” dari jeratan hukum justru di awal pemerintahan?

Baca Juga  Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal dan Serah Terima Kunci Rumah Subsidi di Serang

Pertanyaan tersebut wajar, namun kita juga harus memahami bahwa pemerintahan baru memerlukan fondasi politik yang stabil dan inklusif.

Presiden Prabowo, sebagai pemimpin nasional, memerlukan dukungan politik lintas kekuatan, termasuk dari pihak-pihak yang sebelumnya berseberangan.

Langkah ini bisa dibaca sebagai upaya besar untuk merajut konsensus nasional di tengah meningkatnya fragmentasi sosial dan ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Dengan memberikan ruang rekonsiliasi, Presiden berupaya menghindari bentrokan kekuasaan yang justru bisa mengganggu stabilitas negara secara luas.

Risiko Barter Keadilan? Pelajaran bagi Bangsa

Kritik bahwa amnesti dan abolisi ini merupakan bentuk “barter keadilan” tidak bisa diabaikan. Namun, kita harus berani membedakan antara pragmatisme politik dan pelanggaran hukum.

Jika langkah ini dilakukan secara prosedural, terbuka, dan berbasis pada pertimbangan negara, maka itu adalah bagian dari seni memerintah (art of governance). Namun jika kelak terbukti bahwa terdapat unsur transaksional atau penyalahgunaan kewenangan, maka Presiden sendiri yang akan bertanggung jawab di hadapan sejarah dan rakyat.

Sebagaimana diungkap oleh Guru Besar Hukum Prof. Suparji Ahmad, hal ini akan menjadi catatan penting dalam perjalanan kenegaraan kita. Di sinilah peran masyarakat sipil, media, dan institusi pengawas menjadi sangat penting: untuk mengawal keputusan ini, bukan sekadar mencemoohnya.

Baca juga: Badan Otorita Sofifi, Solusi Kebuntuan DOB

Menata Masa Depan: Rekonsiliasi Bukan Penghapusan Dosa

Kita tidak boleh lupa, negara ini telah berkali-kali tersandera oleh konflik elite dan polarisasi politik. Jika rekonsiliasi melalui amnesti dan abolisi bisa meredakan konflik, memperkuat kolaborasi antar kekuatan politik, serta mempercepat akselerasi pembangunan nasional, maka langkah ini patut dihormati sebagai kebijakan politik tingkat tinggi.

Namun demikian, rekonsiliasi bukan berarti penghapusan memori publik atas dosa-dosa masa lalu. Mereka yang menerima abolisi dan amnesti harus tetap ditempatkan dalam posisi yang proporsional, bukan dielu-elukan sebagai pahlawan. Mereka harus berkontribusi nyata bagi bangsa, bukan sekadar menjadi simbol kepentingan politik.

Baca Juga  Berakhirnya Era Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Adi
Hukum, Politik, dan Stabilitas Negara

Pada akhirnya, stabilitas politik tidak boleh dibangun di atas puing-puing keadilan. Namun keadilan pun tidak bisa ditegakkan dalam ruang hampa tanpa mempertimbangkan konteks politik, sosial, dan nasional. Dalam menghadapi kompleksitas zaman, negara memerlukan pemimpin yang mampu mengelola konflik, bukan hanya menegakkan aturan secara mekanistik.

Sebagai rakyat, kita perlu mengawal, bukan sekadar mencaci. Kita perlu mengkritisi, bukan sekadar menolak. Dan yang paling penting, kita harus mampu memisahkan antara keputusan negara yang strategis dengan kepentingan elite yang oportunistik.

Jika benar langkah ini diambil untuk memperkuat tali persatuan bangsa, maka stabilitas yang dihasilkan darinya adalah modal utama untuk kemajuan Indonesia ke depan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *