BGN Suspend 91 SPPG, Temuan Dana MBG Capai Rp18,19 Miliar

  • Bagikan
Kepala BGN Sudaryono ikut membagikan MBG di SDN Cot Meuraja, Aceh Besar, Selasa (13/10/2026). (Dok. BGN/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian operasional khusus atau suspend terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total nilai temuan yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp18,19 miliar.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” kata Ketut, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga : Ekonomi Syariah Jadi Andalan Pemerintah Kejar Pertumbuhan 6 Persen pada 2027

Ia menjelaskan, puluhan SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah. Rinciannya, empat SPPG berada di wilayah I, sebanyak 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG di wilayah III.

Secara keseluruhan, nilai temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti melalui pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp18.198.223.745.

Ketut menegaskan, suspend khusus merupakan penghentian operasional tanpa batas waktu hingga SPPG terkait menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

BGN juga menetapkan syarat bagi SPPG yang ingin kembali beroperasi. Pencabutan sanksi hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyetorkan dana sesuai temuan pemeriksaan ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.

Baca Juga : Pramono Anung Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Premanisme di Jakarta

“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” ujarnya.

Baca Juga  Kejagung Belum Tetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai Tersangka Kasus MBG

Melalui kebijakan tersebut, BGN mendorong seluruh SPPG yang memiliki kewajiban pengembalian dana agar segera menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan Program MBG.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *