KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam UU Tipikor

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK menegaskan, unsur kerugian negara tetap diperlukan untuk menjerat berbagai modus korupsi di Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penghapusan unsur kerugian negara secara keseluruhan justru berpotensi melemahkan instrumen hukum pemberantasan korupsi. Menurutnya, karakteristik korupsi di Indonesia membutuhkan ketentuan khusus, terutama untuk menangani penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan tersebut merespons usulan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya. Luhut mendorong agar definisi korupsi dalam UU Tipikor diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Menentang Korupsi.

Baca Juga : BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, 81,75 Persen Temuan BPK Tuntas

Luhut berpandangan, definisi korupsi dalam konvensi internasional tersebut lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan dan tidak semata-mata pada kerugian keuangan negara.

“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Namun, KPK menilai unsur kerugian negara tetap harus dipertahankan, termasuk dalam ketentuan KUHP baru. Setyo bahkan meminta agar unsur tersebut kembali ditegaskan sebagai aturan khusus atau lex specialis dalam UU Tipikor.

“Mengenai frasa ‘kerugian negara’ di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, maka frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor,” tegasnya.

Selain mempertahankan unsur kerugian negara, KPK menilai revisi UU Tipikor perlu diarahkan untuk menutup sejumlah celah hukum yang dinilai masih menghambat pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Mensos Ajak Publik Aktif Koreksi Data Bansos, Respons Keluhan Warga yang Viral di Medsos

Setyo menyebut ada empat praktik yang perlu mendapat pengaturan pidana lebih tegas, yakni penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan secara tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (illicit enrichment).

Baca Juga : Prabowo Belum Tegaskan Sikap soal Usulan Luhut Ubah Patokan Korupsi

Menurutnya, pengaturan terhadap empat praktik tersebut mendesak karena belum diakomodasi secara memadai dalam ketentuan pidana nasional. Padahal, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Perdagangan pengaruh, misalnya, berkaitan dengan pemanfaatan kedekatan atau akses terhadap pemegang kekuasaan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak wajar dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap kekayaan pejabat yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.

Di sisi lain, DEN memberikan penjelasan bahwa usulan penyesuaian definisi korupsi bukan dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara. Perubahan tersebut, menurut DEN, bertujuan memperjelas unsur pembuktian sekaligus memperluas cakupan pemberantasan korupsi sesuai standar internasional.

Perdebatan ini menempatkan pembaruan UU Tipikor sebagai salah satu isu penting dalam penegakan hukum. KPK menegaskan, penyesuaian aturan harus tetap mempertahankan unsur kerugian negara sekaligus memperkuat pengaturan terhadap berbagai bentuk korupsi yang belum terjangkau secara optimal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *