Nusawarta.id, Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi Kepahiang terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Menanggapi klaim pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai keterangan saksi ahli dari LKPP dan BPKP telah menguatkan dakwaan, Pengamat Hukum Ridwan Hanafi mengingatkan agar keseluruhan keterangan tersebut tetap diuji secara komprehensif.
Menurut Ridwan, kesaksian ahli yang dinilai memperkuat dakwaan penuntut umum belum otomatis membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana bagi masing-masing terdakwa secara mutlak. Fokus pembelaan maupun pemeriksaan tetap harus diarahkan pada pembuktian unsur pasal dakwaan, keabsahan perhitungan kerugian keuangan negara, hingga porsi peran riil tiap terdakwa.
“Pelanggaran administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Jaksa wajib membuktikan perbuatan konkret, unsur kesalahan, keterlibatan tiap-tiap terdakwa, serta hubungan kausalitas antara perbuatan tersebut dengan timbulnya kerugian negara sesuai ketentuan yang didakwakan,” ujar Ridwan, Kamis (22/10/2026).
Baca juga: Pengamat Hukum: Pengadaan AVR PLTA Musi Tak Otomatis Mengandung Unsur Korupsi
Menanggapi keterangan ahli LKPP terkait dokumen pengadaan maupun pertemuan antarpihak, Ridwan menggarisbawahi pentingnya identifikasi bukti secara rinci. Dokumen yang dipersoalkan harus jelas asal-usulnya, mulai dari pembuat hingga penggunanya serta sejauh mana terdakwa mengetahui adanya cacat atau ketidakbenaran pada dokumen tersebut.
“Pertemuan antarpihak pun tidak serta-merta membuktikan adanya konflik kepentingan atau rekayasa pengadaan. Harus ada bukti materiil mengenai substansi pembahasan dalam pertemuan itu dan kaitannya dengan keputusan yang dipermasalahkan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait hasil audit BPKP, Ridwan berpandangan metode penghitungan kerugian negara patut diuji ulang secara cermat melalui kesesuaian dokumen pendukung, spesifikasi barang, pembanding harga pasar, hingga realisasi fisik pekerjaan dan pembayaran.
Ia menyebut, selisih harga tidak dapat serta-merta diklaim sebagai kerugian negara sebelum kesetaraan spesifikasi dan lingkup pekerjaan diperiksa secara objektif. Kendati demikian, sanggahan terhadap hasil audit tersebut juga wajib didukung data serta kalkulasi tandingan yang tepercaya.
Baca juga: Dikritik Greenpeace soal Krisis Iklim, Pemerintah Klaim Gencarkan Penanganan Karhutla
Di akhir pandangannya, Ridwan menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Penilaian hukum harus berdasar pada kewenangan, perbuatan nyata, dan bukti keterlibatan aktif dari masing-masing terdakwa—bukan semata-mata melekat pada jabatan atau keikutsertaan mereka dalam proyek.
“Inti dari proses persidangan ini adalah menguji apakah seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap masing-masing terdakwa. Penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti di persidangan,” pungkasnya. (Dyt/red)












