Nusawarta.id – Jakarta. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengatakan, masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Padahal, tanggal 11 Desember 2024 kemarin menjadi batas akhir penetapan dan pengumuman UMP tiap provinsi.
Provinsi tersebut ialah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Selatan.
Menteri yang akrab disapa Noel itu mengimbau agar 6 provinsi tersebut segera mengumumkan UMP 2025 hari ini.
“Kan semalam udah sebetulnya hari ini lah ya, terakhir ya. Walaupun beberapa provinsi memang belum siap. Tapi kan ini sudah menjadi keputusan ya. Seharusnya sudah menjadi keputusan ya,” ujar Noel kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Noel berharap pemerintah daerah mengikuti aturan UMP 2025 yang telah disepakati.
“Ya, ada enam daerah yang belum lagi. Tapi mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah menjadi keputusan yang nggak mungkin kita cabut lagi,” jelasnya.
Ia menyebut, pemerintah telah menghadirkan langkah terbaik dalam menghadirkan kebijakan.
Immanuel pun tidak mengesampingkan ada beberapa provinsi yang belum siap menaikkan UMP hingga 6,5% untuk tahun 2025.
Namun dia menegaskan kenaikan UMP 2025 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Seharusnya bisa diikuti, tinggal kita lihat nanti, karena ini sudah di Dewan Pengupahan dan upah sektoral juga ada di provinsi, tinggal dilaksanakannya saja,” imbuhnya.
Selain itu, Immanuel juga menyebut ada beberapa sanksi hingga pengkajian terhadap provinsi yang tidak melaksanakan kenaikan UMP 2025.
“Pasti ada (sanksi), nggak mungkin tidak. Kemudian saksinya itu apa, nanti biar Pak Menteri atau di Dewan Pengawas kita yang melakukan tindakan hukum atau tindakan lainnya,” terangnya. (San/red)












