Ketidakhadiran Tertinggi di MK, Pamannya Gibran Dapat Surat Peringatan MKMK

  • Bagikan
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman menyusul tingginya tingkat ketidakhadiran yang bersangkutan dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang tahun 2025. Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya MKMK dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta kehormatan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan hal itu saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Palguna menegaskan bahwa Majelis Kehormatan secara aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku dan etika hakim konstitusi guna memastikan pelaksanaan tugas yudisial berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/1/2026).

Surat peringatan tersebut bernomor 41/MKMK/12/2025 dan ditujukan langsung kepada Anwar Usman. Dalam surat itu, MKMK secara khusus memantau pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, terutama terkait kewajiban kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim. Anwar Usman diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni sebagai ipar, serta merupakan paman dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tertibkan Polri: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” kata Palguna.

Berdasarkan data yang dipaparkan MKMK, Anwar Usman tercatat sebagai hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Dari total 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi, ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dan hanya menghadiri 508 sidang. Sementara itu, dalam 160 sidang panel, Anwar tidak hadir sebanyak 32 kali.

Baca Juga  Anggota DPR RI Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Perusakan Belasan Hektare Kebun Teh Malabar

Kehadirannya dalam rapat permusyawaratan hakim juga dinilai rendah. Dari total 132 RPH yang diselenggarakan sepanjang tahun, Anwar tercatat absen sebanyak 32 kali. Dengan demikian, tingkat kehadirannya hanya mencapai 71 persen, terendah dibandingkan delapan hakim konstitusi lainnya.

Palguna tidak merinci alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam berbagai agenda tersebut. Namun, ia menyebut bahwa sebelumnya pihak Mahkamah Konstitusi pernah menyampaikan informasi bahwa Anwar sempat mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain menyoroti persoalan kehadiran, MKMK juga mengingatkan potensi penilaian publik terhadap dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Peringatan tersebut tidak hanya mencakup kehadiran dalam persidangan, tetapi juga aktivitas di media sosial, konsistensi sikap, integritas pribadi, serta prioritas hakim dalam menjalankan tugas yudisial dibandingkan kegiatan non-yudisial yang dinilai tidak relevan dengan jabatan.

Dalam laporan kinerjanya, Palguna menyebut sepanjang 2025 MKMK telah menyelenggarakan 16 rapat dan empat persidangan. Selain itu, MKMK menerima enam laporan dari masyarakat serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Namun, dari keseluruhan laporan tersebut, lima laporan masyarakat dan satu temuan pemberitaan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat, MKMK tetap memberikan tindak lanjut berupa surat penjelasan kepada para pelapor.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

Selain itu, MKMK juga mengeluarkan dua rekomendasi strategis kepada Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi pertama adalah pembahasan konsep perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi kedua menyangkut pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, atau Sapta Karsa Hutama.

Baca Juga : Terbaru! Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024

Melalui berbagai langkah tersebut, MKMK menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin, integritas, serta kehormatan hakim konstitusi. Upaya ini sekaligus diharapkan dapat meminimalisir persepsi negatif publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *