Nusawarta.id – Jakarta. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, merespon langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi peraturan tentang tata tertib (tatib) di mana mereka bisa mengevaluasi para pejabat negara yang ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan dinilai melanggar undang-undang (UU).
“Iya betul (bertentangan dengan undang-undang), dan hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung RI,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Adapun pimpinan KPK jadi satu di antara pejabat yang terdampak revisi aturan ini.
Proses pemilihan komisioner KPK melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
DPR RI bisa mengevaluasi kinerja para pimpinan KPK hingga berujung rekomendasi pemberhentian bagi yang dianggap tidak bekerja optimal.
Johanis Tanak menjelaskan, bila ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut. Dalam hal itu, pimpinan KPK diberhentikan oleh presiden.
“Iya betul (hanya presiden yang bisa memberhentikan pimpinan KPK), tapi surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK,” kata Tanak.
Di samping itu, Tanak mengatakan bahwa pejabat bisa diberhentikan jika surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian. (ki/red)












