Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan partainya menghormati langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan.
Dasco menyampaikan, sejak awal Gerindra konsisten menegakkan prinsip penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berulang kali menekankan pentingnya kehati-hatian bagi kader yang menempati posisi strategis, baik di eksekutif maupun legislatif.
“Kami juga berulang kali menyampaikan, Ketua Umum Partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Meskipun menghormati proses hukum, Dasco tak menutupi rasa penyesalan partainya atas perkara yang menjerat kadernya tersebut. Ia menegaskan, Gerindra akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga : KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo
“Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” katanya.
Terkait status keanggotaan Sudewo di Partai Gerindra, Dasco menyebut pihaknya masih membahasnya secara internal. Keputusan akhir akan ditentukan melalui mekanisme partai, termasuk melalui Mahkamah Kehormatan Partai.
“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” ucap Dasco.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Keempat tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka ini disebut meningkat dibandingkan kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta. KPK juga mengungkap bahwa calon perangkat desa yang tidak memenuhi setoran akan diberi ancaman tidak diizinkan mengikuti pengisian jabatan di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga : Wagub Jateng Pastikan OTT KPK di Pati Tak Ganggu Pelayanan Publik
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap praktik jual-beli jabatan yang merusak sistem pemerintahan di tingkat desa. Penetapan Bupati Pati Sudewo dan kepala desa lain sebagai tersangka diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di seluruh lapisan birokrasi.












