Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai larangan pemerintah daerah (pemda) merekrut tenaga honorer baru merupakan langkah penting untuk mencegah beban fiskal daerah semakin berat.
Menurut Bahtra, perekrutan tenaga honorer di daerah selama ini kerap dilakukan setelah kepala daerah terpilih. Pengangkatan tersebut, kata dia, tidak jarang berkaitan dengan upaya mengakomodasi orang-orang yang dianggap berjasa dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk tim sukses.
“Biasanya para kepala daerah kita, setelah menang, kemudian terpilih. Mereka kebanyakan mengakomodasi tim suksesnya diangkat jadi tenaga honorer. Atau misalnya diperbantukan di Pemda,” kata Bahtra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menilai praktik tersebut menjadi persoalan karena selama ini belum terdapat pembatasan yang cukup ketat terhadap perekrutan tenaga honorer oleh pemerintah daerah. Kondisi itu berpotensi membuat jumlah tenaga honorer terus bertambah tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Nah inilah yang sering menjadi problem, karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan,” ujarnya.
Bahtra mengatakan, instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemda tidak lagi mengangkat tenaga honorer diperlukan untuk menghentikan pola tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sekaligus menjadi upaya preventif agar penambahan pegawai tidak berubah menjadi persoalan fiskal di kemudian hari.
“Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pengetatan perekrutan pegawai diperlukan agar pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur dan kemampuan anggaran.
Ia mengingatkan, beban belanja pegawai di sejumlah daerah saat ini sudah tergolong tinggi. Bahkan, terdapat daerah yang mengalokasikan sekitar 50 hingga 60 persen anggarannya untuk belanja pegawai.
Baca Juga : Hindari Provokasi di Bulan Kemerdekaan, AMAN Kalsel Serukan Jaga Kerukunan
“Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi,” tutur Bahtra.
Karena itu, ia mendorong agar jumlah tenaga honorer tidak terus mengalami penambahan tanpa perhitungan yang matang. Pembatasan tersebut dinilai penting agar anggaran daerah tetap memiliki ruang yang cukup untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Jadi kita juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60 persen, 50 persen. Nah ini untuk mencegah itu,” pungkasnya.












