Buruh Menanti, Upah Minimum Bakal Naik Lewat PP Baru yang Ditandatangani Presiden

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Humas Kemnaker/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Kabar yang telah lama dinanti kalangan pekerja akhirnya datang. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait kebijakan pengupahan, Selasa (16/12/2025). Aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam formula perhitungan upah minimum, dengan rentang indeks tertentu atau Alfa (α) yang jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan resmi di Jakarta Rabu (17/12/2025), menegaskan bahwa PP ini menjadi titik balik penting dalam tata kelola ketenagakerjaan nasional, sekaligus menggugurkan ketentuan lama yang kerap memicu protes dari serikat buruh.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami berharap kebijakan ini menjadi jalan tengah terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” ujar Yassierli.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah revisi variabel indeks tertentu atau Alfa (α). Jika merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (6), rentang Alfa sebelumnya sangat rendah, hanya 0,10 hingga 0,30. Kini, di bawah kebijakan Presiden Prabowo, rentang Alfa dinaikkan menjadi 0,50 hingga 0,90.

Baca Juga : Kemnaker Tegaskan Perusahaan Transportasi Online Wajib Terapkan Sistem Bagi Hasil Adil dan Transparan

Perubahan ini bukan sekadar angka, tetapi berdampak nyata pada nominal upah yang diterima pekerja. Dengan formula baru Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), kenaikan upah minimum dipastikan akan lebih terasa terhadap daya beli masyarakat. Semakin tinggi nilai Alfa yang diterapkan, semakin besar pula porsi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati pekerja dalam komponen upah mereka.

PP baru ini juga memberikan instruksi jelas kepada para kepala daerah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan tenggat waktu paling lambat 24 Desember 2025. Waktu yang tersisa cukup singkat, sehingga pemerintah daerah dituntut bergerak cepat melakukan kalkulasi.

Baca Juga  Menaker Puji Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri: Beri Kepastian Hukum Bagi Pekerja

Selain itu, aturan ini mengembalikan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), menanggapi tuntutan pekerja di sektor unggulan yang selama ini merasa disamaratakan.

Langkah Presiden Prabowo ini juga merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan yang lebih berkeadilan. MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Dalam proses transisi tersebut, PP Pengupahan terbaru hadir sebagai instrumen hukum sementara untuk mengisi kekosongan regulasi sekaligus menjamin kepastian hukum. Yassierli menekankan, “Kebijakan Bapak Presiden ini adalah bentuk komitmen nyata untuk menjalankan putusan MK. Proses penyusunannya telah melalui kajian panjang dan pembahasan mendalam sebelum diserahkan ke Presiden.”

Baca Juga : Menaker Yassierli: Komunikasi Publik Kunci Jaga Profesionalitas dan Kinerja Kemnaker

Kini, perhatian publik tertuju pada realitas angka di lapangan. Para pekerja dan pengusaha menunggu keputusan gubernur mengenai besaran kenaikan upah, sekaligus mempertanyakan apakah kebijakan ini mampu menangkal tekanan inflasi bahan pokok yang terus meningkat.

Tanggal 24 Desember 2025 menjadi momen kunci bagi seluruh daerah untuk mengumumkan upah minimum terbaru, yang diprediksi membawa dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi lokal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *