Konsumsi Rokok Tak Terbendung, Rokok Murah Jadi Pilihan Utama

  • Bagikan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama saat rapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Foto: Tangkapan Layar/Nusawarta.id).

Nusawarta.id, Jakarta — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan adanya perubahan pola konsumsi rokok di tengah masyarakat. Meski kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terus dinaikkan dari tahun ke tahun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif menekan angka produksi maupun konsumsi rokok nasional.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025), Djaka menyebut masyarakat kini cenderung tidak lagi memperhitungkan harga rokok.

“Masyarakat sepertinya sudah jenuh dengan tingkat harga rokok sehingga yang penting mereka mulutnya berasap, jadi tidak memperhatikan apakah itu mahal atau tidak,” ujarnya.

Djaka memaparkan, hingga akhir Oktober 2025 produksi rokok nasional mencapai 258,4 miliar batang. Jumlah ini turun 2,8 persen secara tahunan dari periode yang sama pada 2024. Penurunan paling signifikan terjadi pada rokok golongan 1—yang merupakan kelompok produk dengan tarif cukai tertinggi—dari 138,7 miliar batang menjadi 125,7 miliar batang.

Baca Juga : Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Operasi di Jawa Timur untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sebaliknya, rokok di golongan 2 dan 3 justru menunjukkan tren peningkatan produksi. Golongan 2 tumbuh 3,2 persen dari 74,2 miliar batang pada Oktober 2024 menjadi 76,5 miliar batang pada tahun ini. Sementara golongan 3, yang masuk kategori rokok berharga lebih murah, naik 6 persen dari 53,1 miliar batang menjadi 56,2 miliar batang.

Menurut Djaka, pergeseran ini menandakan adaptasi masyarakat terhadap harga rokok yang terus naik.

“Selama budaya atau kebiasaan merokok masih ada, masyarakat akan terus merokok, walaupun kelompok antirokok gencar menyampaikan bahwa rokok membunuhmu,” katanya.

Menghadapi situasi tersebut, Bea Cukai menyatakan akan mendorong optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). Dana ini diharapkan dapat lebih banyak digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, termasuk upaya pengendalian konsumsi rokok.

Baca Juga  Mori Hanafi Kritik Lambannya Investigasi Tabrakan Kereta Bekasi Timur yang Tewaskan 16 Orang

“Kita kembangkan bagaimana meningkatkan DBHCT untuk kesehatan masyarakat,” tegas Djaka.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyoroti upaya pemberantasan rokok ilegal yang terus diperkuat. Dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (20/11/2025), Suahasil mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025 Bea Cukai telah melakukan 15.845 penindakan.

Jumlah rokok ilegal yang berhasil dicegah mencapai 954 juta batang, meningkat 40,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari seluruh jenis rokok ilegal yang ditindak, 73 persen merupakan sigaret kretek mesin (SKM), 20,8 persen sigaret putih mesin (SPM), dan 5,4 persen sisanya berbagai jenis lain.

Baca Juga : Bogor Musnahkan Barang Ilegal Rp2,8 Miliar, Tindak Lanjut Penegakan Hukum Cukai

Meski demikian, angka penindakan ini dinilai belum sepenuhnya menggambarkan besaran pasar ilegal.

“Estimasi rokok ilegal sebenarnya antara 7 sampai 10 persen dari total pasar, jadi penindakan akan terus diperkuat,” jelas Suahasil.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif dalam menekan konsumsi rokok dan melindungi kesehatan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *