Disdukcapil HSU Musnahkan 617 KTP-el Rusak dan Invalid, Perkuat Keamanan Dokumen Kependudukan

  • Bagikan
Pemusnahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) rusak dan invalid sebanyak 617 keping, Selasa (6/1/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Amuntai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) rusak dan invalid sebanyak 617 keping, Selasa (6/1/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban administrasi kependudukan sekaligus upaya pengamanan dokumen negara dari potensi penyalahgunaan.

Pemusnahan ratusan KTP-el itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.1.2/2024/Dukcapil tentang Penyimpanan Blanko KTP-el dan Pemusnahan KTP-el Invalid, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Disdukcapil HSU memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kabupaten HSU, Tony Fitriady, menjelaskan bahwa KTP-el yang dimusnahkan berasal dari blanko yang tidak dapat digunakan akibat berbagai kendala teknis dalam proses pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, blanko tersebut telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan tidak layak pakai.

“KTP-el yang dimusnahkan meliputi blanko yang mengalami gagal encode, rusak secara fisik, gagal cetak, serta adanya perubahan elemen data penduduk sehingga kartu tersebut dinyatakan tidak valid,” ujar Tony kepada awak media di sela kegiatan.

Baca Juga : Disdikbud HSU Pantau Sekolah Terdampak Banjir, Kegiatan Belajar Mengajar Dinilai Tetap Bisa Berjalan

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai ketentuan guna menutup celah kemungkinan penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dokumen kependudukan adalah dokumen negara yang harus dijaga keamanannya. Karena itu, setiap blanko yang sudah tidak valid wajib dimusnahkan,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor Disdukcapil HSU dan disaksikan oleh pejabat terkait. Langkah ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pengelolaan dokumen kependudukan dilakukan secara tertib dan profesional.

Baca Juga  KORPRI HSU Run 2025 Meriah, Ratusan ASN Ramaikan Fun Run di Halaman Kantor Pemkab

Selain melaksanakan pemusnahan, Tony juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat dokumen kependudukan yang dimiliki, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, maupun dokumen pencatatan sipil lainnya. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kondisi fisik dokumen tersebut.

“Dokumen kependudukan merupakan identitas resmi warga negara yang sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpan dokumen dengan baik, tidak melipat, merusak, atau meminjamkan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan,” katanya.

Lebih lanjut, Tony mengingatkan warga agar segera melaporkan dan mengurus penggantian apabila dokumen kependudukan mengalami kerusakan atau terdapat perubahan data, seperti perubahan status perkawinan, pendidikan, maupun alamat. Hal ini penting untuk memastikan data kependudukan tetap akurat, mutakhir, dan dapat digunakan secara optimal dalam berbagai layanan publik.

Baca Juga : Pemkab HSU Awali 2026 dengan Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Banjir

Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan KTP-el rusak dan invalid ini, Disdukcapil HSU berharap tata kelola administrasi kependudukan di daerah semakin tertib, aman, serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak identitas setiap warga negara di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *