Hidayat Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat: Ajak Semua Pihak Menerima

  • Bagikan
Ket. Ketua Tim Pembela Ubaid Yakub-Anjas Taher, Muhammad Hidayat Arifin.

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua Tim Pembela Ubaid Yakub-Anjas Taher, Muhammad Hidayat Arifin, mengatakan akhirnya permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHPU) Bupati Halmahera Timur yang diajukan oleh pasangan calon (Paslo) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Farrel Adhitama-Thaib Djalaluddin, dinyatakan tidak dapat diterima.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

“Sejak awal saya sudah menduga bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil putusan demikian,” kata Muhammad Hidayat Arifin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nusawarta.id, di Jakarta, pada Selasa malam (4/2/2025).

Hidayat menegaskan, bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Maka untuk itu, Ia berharap semua pihak harus menerima

“Putusan MK adalah final dan mengikat. Maka untuk itu, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai,” tegas Hidayat.

Diketahui, Sebanyak 47 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berguguran dalam sesi kedua pembacaan putusan/ketetapan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan dari 54 perkara yang disidangkan dalam sesi kedua hari ini, hanya tujuh perkara yang lanjut ke tahap pembuktian.

“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan, selanjutnya masih ada tujuh perkara yang belum diputus dan ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar Arief Hidayat dalam ruang sidang MK. (ki/red)

 

Baca Juga  Warga Banjarbaru Gelar Pengajian Akbar dan Doa Bersama Sambut Ramadan, Jaga Kedamaian Pasca Pilkada
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *