HMI Kandangan Desak DPRD HSS Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT AGM

  • Bagikan
HMI Kandangan menyampaikan temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT AGM. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), khususnya Komisi III, guna menyampaikan temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT AGM. Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus bentuk kepedulian mahasiswa terhadap dampak serius aktivitas pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat setempat.

Dalam forum audiensi itu, perwakilan HMI memaparkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Dispera-KPLH) pada 20 Juni 2025. Berdasarkan hasil tersebut, ditemukan adanya pencemaran air berupa limbah cair dengan tingkat kekeruhan tinggi yang berasal dari wilayah operasional Blok III Utara PT AGM. Limbah tersebut dilaporkan mengalir langsung ke lahan persawahan warga di Desa Padang Batung.

Tidak hanya berdampak pada area pertanian, pencemaran juga meluas ke sejumlah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Beberapa sungai yang terdampak antara lain Sungai Minting, Sungai Rarahin, dan Sungai Amandit. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keberlanjutan ekosistem dan kualitas sumber daya air di wilayah tersebut.

HMI juga mengungkap dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh perusahaan. PT AGM disebut tidak memiliki Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah (PTPAL) khusus untuk Blok III Utara. Selain itu, perusahaan diduga melakukan perusakan fasilitas lingkungan dengan membuka titik penaatan kualitas air pada settling pond Warutas dan mengalihfungsikannya menjadi area tambang aktif, tanpa pembaruan dokumen perizinan yang sah.

Baca Juga : Dugaan Pencemaran Lingkungan PT AGM Menguat, Berpotensi Masuk Ranah Pidana Lingkungan

Atas temuan tersebut, HMI menilai PT AGM telah melakukan pelanggaran hukum berlapis. Secara administratif, perusahaan diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 karena membuang limbah tanpa izin serta mengubah fungsi fasilitas lingkungan tanpa dasar hukum yang jelas. Dari sisi teknis pertambangan, PT AGM dinilai tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Baca Juga  Wabup HSS Terima Audiensi Kompas Gramedia, Perkuat Sinergi Media untuk Transparansi Pembangunan

Lebih jauh, HMI menyoroti adanya indikasi tindak pidana lingkungan hidup. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan pencemaran lingkungan akibat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Dampak pencemaran ini dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya para petani. HMI menyebutkan bahwa produktivitas lahan sawah warga mengalami penurunan akibat kualitas air yang tercemar.

Di sisi lain, sungai yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat juga mengalami degradasi kualitas. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Melalui audiensi tersebut, HMI mendesak DPRD HSS Komisi III untuk mengambil langkah strategis dan tegas. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT AGM, mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan izin usaha.

Baca Juga : Program Masjid Berdaya Adaro 2025 Dorong Transformasi Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Umat

Selain sanksi, HMI juga menuntut adanya kewajiban pemulihan ekologis oleh perusahaan. Bentuk pemulihan tersebut meliputi rehabilitasi sungai dan lahan persawahan yang terdampak, perbaikan sistem pengelolaan limbah secara permanen, serta pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada petani yang dirugikan. HMI juga meminta dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh titik pembuangan limbah PT AGM guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap baku mutu lingkungan.

HMI Cabang Kandangan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Langkah tersebut, menurut HMI, merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan lingkungan serta melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari dampak buruk aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *