Dugaan Pencemaran Lingkungan PT AGM Menguat, Berpotensi Masuk Ranah Pidana Lingkungan

  • Bagikan
Muhammad Indra Kurniawan Pengurus Badko Kalimantan Selatan Departemen Perguran Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kandangan – Dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kian menguat dan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis pengelolaan limbah semata. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran hukum berlapis, mulai dari pelanggaran administratif hingga potensi tindak pidana lingkungan hidup.

Perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan tersebut diduga melakukan pembuangan air limbah tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) sekaligus melampaui baku mutu air limbah yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.

Berdasarkan data yang terungkap, Settling Pond Pangkulan milik PT AGM tetap beroperasi dan membuang limbah cair ke badan air di sekitarnya, meskipun dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah masih berstatus “dalam proses pengajuan”. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mensyaratkan bahwa setiap kegiatan pembuangan limbah cair wajib memiliki persetujuan teknis terlebih dahulu sebelum beroperasi.

“Dalam rezim hukum lingkungan, izin yang masih diajukan secara hukum sama dengan tidak ada izin. Artinya, seluruh aktivitas pembuangan limbah tersebut berada dalam kategori ilegal administratif,” ujar seorang pemerhati hukum lingkungan yang enggan disebutkan namanya, Selasa.

Baca Juga : Program Masjid Berdaya Adaro 2025 Dorong Transformasi Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Umat

Tidak hanya bermasalah dari sisi perizinan, dugaan pencemaran semakin menguat setelah hasil uji kualitas air limbah menunjukkan kadar Total Suspended Solid (TSS) mencapai 662 mg/L. Angka tersebut lebih dari tiga kali lipat ambang batas maksimum 200 mg/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 05 Tahun 2022 untuk kegiatan usaha pertambangan batubara.

Baca Juga  Wabup HSS Sambangi Mahasiswa di Yogyakarta Usai Magelang Retreat

Pelampauan baku mutu ini menegaskan bahwa pencemaran telah terjadi secara faktual, bukan sekadar potensi. Air limbah dengan kandungan TSS tinggi berisiko menyebabkan pendangkalan badan air, mengganggu ekosistem perairan, serta berdampak langsung terhadap sumber air masyarakat.

Secara yuridis, kondisi tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menegaskan bahwa pembuangan limbah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi baku mutu lingkungan dan memiliki izin. Ketika kedua syarat tersebut dilanggar secara bersamaan, perbuatan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif biasa.

Lebih jauh, dugaan buruknya pengelolaan limbah, termasuk minimnya perawatan dan pengerukan settling pond, membuka ruang penerapan Pasal 99 ayat (1) UU PPLH tentang pencemaran lingkungan akibat kelalaian. Bahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembiaran atau instruksi internal untuk tetap membuang limbah meski mengetahui baku mutu telah terlampaui, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan dengan unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Aspek pertanggungjawaban dalam kasus ini juga tidak berhenti pada badan usaha semata. Hukum lingkungan Indonesia menganut prinsip pertanggungjawaban korporasi. Pasal 116 UU PPLH memungkinkan penegak hukum menjerat pihak-pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan, termasuk jajaran direksi hingga Kepala Teknik Tambang. Selain pidana pokok, pengadilan juga dapat menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana Pasal 119 UU PPLH, seperti perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Baca Juga : KPK Gelar OTT di Hulu Sungai Utara, Tiga Jaksa Kejari HSU Diduga Diamankan

Dari sisi perdata, PT AGM juga berpotensi menghadapi gugatan ganti rugi. Dengan karakter limbah tambang yang tergolong berisiko tinggi, rezim tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH dapat diterapkan. Konsekuensinya, masyarakat terdampak tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan unsur kesalahan perusahaan dalam menuntut kompensasi dan pemulihan lingkungan.

Baca Juga  Wabup HSS Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Kendaraan Operasional untuk Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar

Kondisi ini menunjukkan bahwa dugaan pencemaran oleh PT AGM bukan sekadar insiden teknis, melainkan cerminan kegagalan tata kelola lingkungan yang bersifat sistemik. Ketika izin belum terbit namun kegiatan tetap berjalan, baku mutu dilanggar secara signifikan, serta risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dibiarkan, maka penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada teguran administratif semata.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan hidup. Tanpa langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang, praktik serupa berpotensi terus berulang di sektor pertambangan. Sementara itu, masyarakat dan ekosistem harus menanggung kerugian ekologis yang tidak pernah mereka ciptakan. Dalam konteks ini, pembiaran justru berisiko melahirkan preseden impunitas atas kejahatan lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *