Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan Catat Kinerja Gemilang Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp5,3 Miliar

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi merilis laporan capaian kinerja sepanjang 2025. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Balangan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan mencatatkan capaian kinerja yang membanggakan sepanjang tahun 2025. Melalui laporan resmi yang disampaikan kepada publik, instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melayani ribuan permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Total paspor yang berhasil diterbitkan mencapai 6.632 paspor baru serta 2.008 paspor penggantian karena masa berlaku habis. Selain itu, juga terdapat penerbitan paspor penggantian akibat hilang, rusak, maupun halaman paspor yang telah penuh.

“Dari seluruh layanan penerbitan paspor tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp5.335.500.000,” ujar Muhammad Hariyadi dalam kegiatan press release yang digelar pada Selasa (30/12/2025).

Tidak hanya berfokus pada pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia, Imigrasi Balangan juga memberikan pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 53 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 22 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diproses dan diselesaikan oleh jajaran Imigrasi Balangan.

Baca Juga : Bupati Balangan Perintahkan Perbaikan Cepat Rumah Warga Terdampak Banjir

Di bidang pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, kinerja Imigrasi Balangan dinilai cukup intensif. Selama tahun berjalan, petugas melaksanakan 11 operasi mandiri, 10 operasi intelijen, serta 3 operasi gabungan bersama instansi terkait. Dari rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, Imigrasi Balangan menjatuhkan satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang WNA asal Korea Selatan.

“WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” tegas pihak Imigrasi Balangan dalam rilis resminya.

Baca Juga  DPRD Balangan Konsultasi ke KemenPANRB, Perjuangkan Nasib Honorer Non Database

Selain itu, dalam rangka pendalaman dan penegakan hukum, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 124 warga negara Indonesia (WNI) dan 6 WNA. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses administrasi dan pengawasan keimigrasian.

Sebagai langkah preventif dalam mencegah kejahatan lintas negara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan turut membentuk Desa Binaan Keimigrasian di Desa Awayan. Program ini difokuskan pada peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Penyelundupan Manusia (TPPM), yang kerap menyasar masyarakat di daerah.

Dari sisi tata kelola internal, realisasi anggaran Imigrasi Balangan hingga 29 Desember 2025 tercatat mencapai 95,01 persen. Capaian tersebut didukung oleh berbagai upaya peningkatan sarana dan prasarana, antara lain pembangunan dan penataan halaman kantor, renovasi ruang pelayanan publik agar lebih nyaman, serta pembangunan rumah dinas untuk menunjang kinerja dan kesejahteraan sumber daya manusia.

Baca Juga : Wabup Balangan Tegaskan Komitmen Kawal Instruksi Bupati Cegah Penyebaran Paham LGBT

Dengan wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Selatan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian demi memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *