Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penertiban dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api guna menekan angka kecelakaan yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI), guna merumuskan langkah konkret dalam menangani persoalan ini.
Data PT KAI per 31 Desember 2024 mencatat, jumlah perlintasan sebidang resmi terbanyak berada di wilayah Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya dengan total 415 titik. Sementara itu, perlintasan liar atau tidak resmi terbanyak ditemukan di Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara dengan 388 lokasi. Keberadaan perlintasan sebidang ini, baik resmi maupun liar, menjadi faktor penyebab utama kecelakaan, yang tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga kerugian ekonomi yang signifikan.
Tercatat, sepanjang 2024, kecelakaan di perlintasan sebidang telah menyebabkan kerugian materi mencapai Rp87,78 miliar. Selain itu, biaya perbaikan lokomotif akibat insiden tersebut diperkirakan melebihi Rp12,51 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak yang ditimbulkan dari kurangnya pengawasan dan penegakan aturan di perlintasan sebidang.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta operator transportasi guna memastikan perlintasan sebidang lebih aman bagi masyarakat.
“Evaluasi dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang menjadi prioritas utama. Ini mencakup pemasangan peralatan keselamatan seperti palang pintu otomatis dan rambu peringatan, pembangunan flyover atau underpass di titik-titik rawan, serta peningkatan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang,” ujar Restuardy Daud dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah daerah memasukkan program keselamatan perlintasan sebidang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Selain itu, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menginstruksikan agar anggaran untuk peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang, yang sering kali terjadi akibat kelalaian pengguna jalan maupun kondisi infrastruktur yang kurang memadai. Restuardy juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya melanggar aturan di perlintasan sebidang, serta perlunya keterlibatan lebih aktif dari aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran.
Selain itu, peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan PT KAI juga menjadi fokus utama dalam upaya pengawasan dan penertiban perlintasan liar.
“Banyak perlintasan yang dibuat secara mandiri oleh warga tanpa izin resmi, dan ini berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berperan aktif dalam melakukan penutupan perlintasan liar yang tidak memenuhi standar keselamatan,” tambahnya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan penanganan perlintasan sebidang dapat berjalan lebih efektif. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga kecelakaan di perlintasan kereta api dapat diminimalisir, menciptakan transportasi yang lebih aman dan tertib di seluruh Indonesia. (Fikri/Red)












