Nusawarta.id, Balangan – Beriringan dengan pelaksanaan Rapat Harmonisasi Raperda di Kabupaten Balangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Kabupaten Balangan, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi kedua pihak untuk memperkuat koordinasi, memastikan efektivitas pembentukan produk hukum daerah, serta meningkatkan kapasitas jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang menekankan peran strategis perancang dalam setiap tahap pembentukan Perda. Hadir pula unsur Pemerintah Kabupaten Balangan, antara lain Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Baperida Kabupaten Balangan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Baca Juga : Kemenkum Usulkan Lahan 6,8 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
Dalam sesi pemantauan dan evaluasi, Bahjatul menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan Perda tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyusunan naskah semata, tetapi juga oleh proses perencanaan yang sistematis melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Menurutnya, setiap Perda harus berbasis kebutuhan daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dikawal secara teknis oleh perancang yang memiliki kompetensi.
“Perancang bukan hanya penyusun naskah, tetapi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi memiliki arah yang jelas, dapat dilaksanakan, dan mendukung agenda pembangunan daerah. Karena itu, pembinaan profesi perancang perlu terus diperkuat agar kualitas produk hukum daerah semakin meningkat,” ujarnya.
Rapat juga menyoroti pentingnya keterlibatan perancang sejak tahap awal, mulai dari identifikasi kebutuhan hukum, penyusunan naskah akademik, hingga penetapan prioritas dalam Prolegda DPRD. Dengan pola kerja ini, pemerintah daerah dapat memastikan setiap rancangan Perda memiliki analisis yang memadai, landasan hukum yang kuat, serta perumusan norma yang tepat dan jelas.
Selain pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan yang sedang berjalan, kegiatan ini juga membahas pelaksanaan pembentukan Perda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan sepanjang tahun 2025. Kendala yang dihadapi perangkat daerah turut menjadi fokus diskusi, sehingga solusi yang dihasilkan dapat diterapkan untuk memperbaiki tata kelola pembentukan perda di masa mendatang.
Momentum ini sekaligus menjadi ajang konsolidasi antara Kemenkumham melalui Kantor Wilayah Kalsel dan Pemkab Balangan. Dengan harmonisasi yang baik dan perencanaan Prolegda yang matang, diharapkan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan lebih berkualitas, implementatif, dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Balangan. (Septian/Red)












