Cak Imin Sebut Penangkapan Gubernur Riau Jadi Pembelajaran bagi Kader PKB

  • Bagikan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (Foto: Kemenko PM/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menanggapi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut kasus tersebut sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh kader PKB agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Ya, semua (kader PKB) harus  belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” kata Cak Imin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid kepada partai yang dipimpinnya. Ia menegaskan, PKB akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap upaya penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Soal pendampingan hukum, sampai sekarang belum ada permintaan dari yang bersangkutan,” ujar Cak Imin.

Akan Ada Proses Internal di PKB

Terkait status Abdul Wahid di internal PKB, Cak Imin mengatakan partainya memiliki mekanisme organisasi yang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan, akan ada proses internal untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat kadernya tersebut.

Baca Juga : Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sampaikan Keprihatinan atas OTT Gubernur Riau oleh KPK

“Pasti akan ada proses internal, ya. Semua sesuai mekanisme yang berlaku di partai,” tutur Wakil Ketua DPR RI itu.

Namun, Cak Imin belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemberhentian Abdul Wahid dari keanggotaan partai. Ia hanya menegaskan bahwa PKB akan bersikap objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Baca Juga  Kubu Roy Suryo Tolak Usulan Mediasi Komisi Reformasi Polri Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni MAS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta DAN, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Riau. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Abdul Wahid memanfaatkan jabatannya untuk meminta setoran dari rekanan kontraktor melalui bawahannya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Said Abdullah Desak KPK Percepat Proses Penyelidikan Proyek Whoosh, Dukung Lanjutan Hingga Banyuwangi

PKB: Tetap Dukung Pemberantasan Korupsi

Menutup pernyataannya, Cak Imin menegaskan bahwa PKB tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ia berharap kasus yang menjerat kadernya di Riau menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar menjalankan amanah jabatan dengan penuh integritas.

“Kita semua harus belajar, memperbaiki diri, dan menjaga kepercayaan rakyat. Korupsi tidak boleh lagi menjadi budaya dalam pemerintahan,” tegasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *